Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:51 WIB

Aksi Damai Aliansi Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh, Ini Tuntutannya

Redaksi

Banda Aceh – Aliansi Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh melakukan aksi damai menuntut pemerintah Aceh untuk memprioritaskan tenaga non ASN yang terdata dalam data base BKN yang tidak lulus dalam penerimaan PPPK tahap I untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Aksi digelar di Gedung DPRA, Selasa (14/1/25) sekitar pukul 10.00 Wib dan berlanjut ke Kantor Gubernur Aceh.

Ketua Koordinator Lapangan Aksi, Mursal Mardani, dalam rilis persnya mengatakan, tuntutan kami kepada DPRA dan Pj Gubernur Aceh adalah status kami yang kode R2 dan R3 ini diangkat menjadi PPPK penuh waktu bukan paruh waktu.

Baca Juga :  Pj Gubernur: Aceh terbuka dan beri karpet merah untuk investasi

“Seandainya kami harus mengikuti ujian kembali jika itu menjadi syarat formalitas untuk kami diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu kami siap melaksanakannya, dengan catatan usulkan formasi sesuai dg kualifikasi ijazah kami yang saat ini diberikan kode R2 dan R3,” pinta Mursal.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Instruksikan Pembenahan Showroom Dekranasda Aceh

“Kami juga bertanya kepada pihak pemerintah Aceh dalam hal ini Badan Kepegawaian Aceh (BKA), mengapa formasi yang dibuka kemarin banyak yang tidak ada honorernya seperti DIII yang di usulkan sampai dg 800 orang sementara yang ada orangnya hanya 300 orang lebih, mengapa S1 kurang dibuka formasinya sehingga kami dinyatakan tidak cukup kuota formasi,” tanya Mursal.

Sementara itu Pj Gubernur Aceh saat menerima peserta Aksi Demo menyampaikan kesalahan ada di instansi masing-masing.

Baca Juga :  Gubernur Muzakir Manaf: Allah Menciptakan Kita untuk Menghamba PadaNya

“Karena kalian diusul tidak sesuai analisis jabatan (anjab),” kata Pj Gubernur Safrizal.

Koordinator Aksi menambahkan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB No.B/239/M.S.M.01.00/2025 tertulis pada point 3 , Instansi Pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/Penetapan kebutuhan dari Menteri PAN-RB.

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Mualem Tunjuk Muhammad MTA sebagai Jubir Pemerintah Aceh

Nasional

Pemerintah Aceh Raih 6 Kategori Anugerah Adinata Syariah 2025

Berita

Wagub Fadhlullah Promosi Potensi Aceh ke Hangzhou Chamber of Commerce Indonesia

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Bersama Menko Polkam Resmikan Hunian Tetap Korban Bencana di Aceh Utara

Berita

Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan IDH, Pererat Silaturahmi dengan Pemerintahan Baru

Daerah

Marlina Lantik Istri Wali Kota Sabang Nuri Zulkifli Sebagai Ketua pada Empat Organisasi 

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Aceh yang Gunakan Pelat Luar agar Mutasi ke Pelat BL

Dinsos Aceh

Sinergi Dinas Sosial Aceh dan Kemensos RI Selamatkan Anak dari Situasi Rentan di Aceh Utara