Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:51 WIB

Aksi Damai Aliansi Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh, Ini Tuntutannya

Redaksi

Banda Aceh – Aliansi Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh melakukan aksi damai menuntut pemerintah Aceh untuk memprioritaskan tenaga non ASN yang terdata dalam data base BKN yang tidak lulus dalam penerimaan PPPK tahap I untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Aksi digelar di Gedung DPRA, Selasa (14/1/25) sekitar pukul 10.00 Wib dan berlanjut ke Kantor Gubernur Aceh.

Ketua Koordinator Lapangan Aksi, Mursal Mardani, dalam rilis persnya mengatakan, tuntutan kami kepada DPRA dan Pj Gubernur Aceh adalah status kami yang kode R2 dan R3 ini diangkat menjadi PPPK penuh waktu bukan paruh waktu.

Baca Juga :  Pj Gubernur: Aceh terbuka dan beri karpet merah untuk investasi

“Seandainya kami harus mengikuti ujian kembali jika itu menjadi syarat formalitas untuk kami diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu kami siap melaksanakannya, dengan catatan usulkan formasi sesuai dg kualifikasi ijazah kami yang saat ini diberikan kode R2 dan R3,” pinta Mursal.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Instruksikan Pembenahan Showroom Dekranasda Aceh

“Kami juga bertanya kepada pihak pemerintah Aceh dalam hal ini Badan Kepegawaian Aceh (BKA), mengapa formasi yang dibuka kemarin banyak yang tidak ada honorernya seperti DIII yang di usulkan sampai dg 800 orang sementara yang ada orangnya hanya 300 orang lebih, mengapa S1 kurang dibuka formasinya sehingga kami dinyatakan tidak cukup kuota formasi,” tanya Mursal.

Sementara itu Pj Gubernur Aceh saat menerima peserta Aksi Demo menyampaikan kesalahan ada di instansi masing-masing.

Baca Juga :  Gubernur Muzakir Manaf: Allah Menciptakan Kita untuk Menghamba PadaNya

“Karena kalian diusul tidak sesuai analisis jabatan (anjab),” kata Pj Gubernur Safrizal.

Koordinator Aksi menambahkan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB No.B/239/M.S.M.01.00/2025 tertulis pada point 3 , Instansi Pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/Penetapan kebutuhan dari Menteri PAN-RB.

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Kemenag Aceh Besar Teken MoU dengan LP Kelas III Lhoknga

Berita

Peringati Hari Talasemia Sedunia, Istri Wakil Gubernur Aceh Santuni Pasien Talasemia di RSUDZA 

Berita

Marlina Perkuat PKK Aceh, Jemput Dukungan Nasional demi Dampak Nyata ke Desa

Berita

Gubernur Mualem: LTT Aceh Meningkat Berkat Bantuan Oplah dari Presiden  

Berita

Gubernur Aceh Pimpin Apel Pagi Pasca Idul Fitri, Ajak Pegawai Disiplin Kerja

Berita

Plt Sekda Sambut Kedatangan Staf Khusus Menteri Ekraf, Bahas Kerja Sama Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aceh

Berita

Plt Sekda Minta BUMN Ikut Bangun Aceh

Berita

Pemerintah Aceh Teken MoU dengan Flora Agung Grup, Siap Bangun Pabrik Minyak Goreng