Banda Aceh – Aliansi Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh melakukan aksi damai menuntut pemerintah Aceh untuk memprioritaskan tenaga non ASN yang terdata dalam data base BKN yang tidak lulus dalam penerimaan PPPK tahap I untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Aksi digelar di Gedung DPRA, Selasa (14/1/25) sekitar pukul 10.00 Wib dan berlanjut ke Kantor Gubernur Aceh.
Ketua Koordinator Lapangan Aksi, Mursal Mardani, dalam rilis persnya mengatakan, tuntutan kami kepada DPRA dan Pj Gubernur Aceh adalah status kami yang kode R2 dan R3 ini diangkat menjadi PPPK penuh waktu bukan paruh waktu.
“Seandainya kami harus mengikuti ujian kembali jika itu menjadi syarat formalitas untuk kami diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu kami siap melaksanakannya, dengan catatan usulkan formasi sesuai dg kualifikasi ijazah kami yang saat ini diberikan kode R2 dan R3,” pinta Mursal.
“Kami juga bertanya kepada pihak pemerintah Aceh dalam hal ini Badan Kepegawaian Aceh (BKA), mengapa formasi yang dibuka kemarin banyak yang tidak ada honorernya seperti DIII yang di usulkan sampai dg 800 orang sementara yang ada orangnya hanya 300 orang lebih, mengapa S1 kurang dibuka formasinya sehingga kami dinyatakan tidak cukup kuota formasi,” tanya Mursal.
Sementara itu Pj Gubernur Aceh saat menerima peserta Aksi Demo menyampaikan kesalahan ada di instansi masing-masing.
“Karena kalian diusul tidak sesuai analisis jabatan (anjab),” kata Pj Gubernur Safrizal.
Koordinator Aksi menambahkan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB No.B/239/M.S.M.01.00/2025 tertulis pada point 3 , Instansi Pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/Penetapan kebutuhan dari Menteri PAN-RB.