Banda Aceh – Sebagai entitas hukum PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) senantiasa berkomitmen menjunjung tinggi prinsip hukum dan good corporate governance (GCG) dengan mematuhi semua ketentuan perundangan termasuk UU Perbankan Syariah dalam menjalankan bisnis dan operasional bank. BSI juga menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud.
Proses hukum yang saat ini sedang terjadi terhadap oknum pegawai adalah tindak lanjut atas laporan bank atas indikasi pelanggaran ketentuan perbankan. Bank kemudian menyerahkan proses pemeriksaan terhadap oknum pegawai tersebut dan akan bekerjasama dengan aparat berwenang hingga proses hukum selesai sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bank menegakkan praktik manajemen risiko yang ketat dan tak segan menindak tegas oknum pegawai yang terbukti bersalah dan melanggar ketentuan perbankan sebagaimana telah dilakukan terhadap oknum pegawai di BSI KCP Aceh Indra Makmur.
Bank Syariah Indonesia akan terus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Insan BSI, sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP), serta peraturan perundangan dan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan keamanan dan kenyamanan pelayanan bagi nasabah Bank Syariah Indonesia dan senantiasa mendengarkan saran, masukan, dan keluhan nasabah serta menindaklanjutinya dengan mengacu pada aturan yang berlaku.
Saat ini BSI masih mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang sangat baik. Secara nasional per Oktober 2023 BSI mencatatkan asset Rp369 triliun dengan pertumbuhan 17,28% (YOY) dan laba bersih Rp5,64 triliun atau tumbuh 21,15% (YOY). Saat ini BSI menempati posisi peringkat 9 bank syariah global dari sisi market cap dan baru saja meluncurkan New SuperApp BYOND by BSI yang dapat memenuhi kebutuhan transaksional nasabah baik financial, social dan spiritual.