BANDA ACEH – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) secara resmi menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaporan Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP).
Kegiatan penting yang diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh ini dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2026. Acara tersebut diikuti secara antusias oleh puluhan Apoteker Penanggung Jawab yang berasal dari berbagai rumah sakit serta klinik di wilayah Kota Banda Aceh.
Pelaksanaan monev ini menghadirkan narasumber berkompeten dari internal Dinkes Banda Aceh, yakni Dian Aryanti, SKM, dan Susi Handayani, Amd.,Farm., yang memberikan pemaparan komprehensif kepada para peserta.
Kepala Bidang SDK Dinkes Banda Aceh, Rina Arlini, dalam keterangannya menegaskan bahwa penggunaan SIPNAP merupakan instrumen yang sangat krusial dalam memperketat pengawasan peredaran obat-obatan golongan narkotika dan psikotropika di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
“SIPNAP ini kunci untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan obat keras di masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan seluruh rumah sakit dan klinik tertib dan tepat waktu menyampaikan laporan bulanan melalui sistem terintegrasi ini,” ujar Rina di hadapan para peserta.
Lebih lanjut, dalam sesi inti monev tersebut, para apoteker mendapatkan pendampingan teknis secara langsung. Materi yang dibahas meliputi aspek teknis pengoperasian aplikasi SIPNAP, penyelarasan data antara ketersediaan stok fisik di lapangan dengan laporan berbasis digital, penyediaan solusi atas kendala teknis penginputan yang kerap dihadapi oleh apoteker di lapangan, serta evaluasi menyeluruh terhadap tingkat kepatuhan pelaporan dari masing-masing fasilitas kesehatan dalam beberapa periode terakhir.
Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, Rina menyebutkan bahwa Dinkes Banda Aceh menaruh harapan besar agar tata kelola serta pengawasan kefarmasian di seluruh rumah sakit dan klinik wilayah setempat dapat berjalan semakin optimal, akuntabel, dan sepenuhnya selaras dengan standar pelayanan kefarmasian yang berlaku. [Adv]
Editor: Dahlan









