Home / Aceh / Pendidikan

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:21 WIB

Disdik Aceh Tegaskan Tidak Ada Biaya Pendaftaran Ulang SPMB 2025

REDAKSI

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.(Foto:Dok.Disdik Aceh)

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.(Foto:Dok.Disdik Aceh)

Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pendaftaran Ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Surat edaran ini menekankan pentingnya pelaksanaan pendaftaran ulang yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar (pungli) di seluruh satuan pendidikan di Aceh.

Surat Edaran tersebut disusun berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah, Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungli, dan suap dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., pada Rabu, 2 Juli 2025, menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.Seluruh proses pendaftaran ulang harus dilakukan dengan prinsip pelayanan prima, tanpa diskriminasi, dan yang paling penting: bebas dari segala bentuk pungutan liar. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang menyimpang. Jangan sampai anak-anak kita gagal masuk sekolah karena tidak mampu bayar uang pendaftaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Disdik Aceh Gelar Asesmen Tahap II Kepala Sekolah se-Aceh, 892 Peserta Jalani Talent Mapping dan Wawancara

Ia juga menegaskan bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan apa pun, baik berupa uang, barang, atau jasa kepada orang tua/wali siswa dengan dalih apa pun, termasuk untuk pembelian seragam, buku, uang pembangunan, maupun kebutuhan sekolah lainnya. Semua bentuk transaksi yang berpotensi membebani orang tua secara sepihak tidak dibenarkan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam, buku, atau perlengkapan lain yang dikelola oleh guru, tenaga kependidikan, atau komite sekolah. Jika ada kebutuhan pengadaan, itu harus bersifat sukarela dan melalui koperasi sekolah atau unit produksi yang resmi,” tambah Marthunis.

Selain itu, sekolah diperbolehkan menyusun desain seragam sebagai pedoman, namun tidak boleh menjadikannya dasar kewajiban membeli dari pihak tertentu. Pengadaan pakaian seragam, sebagaimana diatur dalam peraturan, merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dibebankan secara sepihak oleh sekolah.

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Terima Kunjungan Tim Universitas Teknologi Petronas (UTP) Malaysia

Untuk menjaga akuntabilitas, Dinas Pendidikan Aceh menyediakan layanan pengaduan resmi jika ditemukan praktik pungli dalam proses pendaftaran ulang. Masyarakat dapat melaporkan melalui WhatsApp ke nomor 0812 6433 3905 atau melalui https://disdikaceh.lapor.go.id.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, Dinas Pendidikan Aceh berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan proses pendaftaran ulang secara tertib, profesional, dan tetap berpihak pada kepentingan peserta didik serta orang tua,” uajarnya.

“Kadisdik Aceh, juga mengimbau kepada seluruh siswa dan orang tua untuk dapat menerima hasil seleksi SPMB, di mana pun mereka dinyatakan lulus dari tiga pilihan sekolah yang telah dipilih sesuai domisili. Ia menekankan bahwa semua sekolah memiliki kualitas yang baik, sehingga tidak ada alasan untuk menolak melanjutkan pendidikan hanya karena diterima di pilihan kedua atau ketiga.

Baca Juga :  Hadapi Ramadhan, Besok Aceh Besar akan Liburkan Satuan Pendidikan 

“Orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa yang terpenting adalah kesempatan untuk terus bersekolah, bukan sekadar nama sekolah. Jangan sampai anak-anak enggan melanjutkan pendidikan hanya karena tidak masuk di pilihan pertama,”.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan Aceh juga menginstruksikan Kepala Cabang Dinas Wilayah untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pendaftaran ulang. Kepala sekolah pun diwajibkan melaporkan pelaksanaannya secara tertulis sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 100.3/667/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB.

“Komitmen kami adalah mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu, kami mengajak semua pihak agar tidak meminta atau memberikan sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Mari bersama menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan kita,” tutup Marthunis.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Sekda Nasir Optimis Kader Muda Seudang Mampu Lanjutkan Estafet Perjuangan Partai Aceh

Aceh

RSUDZA Sukses Jalankan Operasi Cerebrovascular Pertama di Aceh, Sekda Apresiasi Dukungan Menkes RI

Pendidikan

Menata Ketahanan Pangan dari Sekolah

Aceh

Kadisdik Aceh Tinjau Pelaksanaan MPLS di Empat Sekolah Unggulan di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Aceh

Serikat Pekerja Semen Andalas Salurkan Donasi bagi Korban Banjir dan Longsor di Sejumlah Wilayah Aceh

Aceh

ATENSI 2025 Ditutup, Aceh Kirim Duta Seni Terbaik ke Tingkat Nasional

Pendidikan

Pemerintah Aceh Lantik 201 Kepala SMA, SMK, dan SLB, Perkuat Kepemimpinan Pendidikan Daerah

Aceh

Worm Moon 3 Maret 2026, Gerhana Bulan Total Merah Hiasi Langit Aceh