Home / Ekbis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:54 WIB

ESDM Aceh Tegaskan Kewenangan Pengelolaan IUP ada di Tangan Pemerintah Provinsi

REDAKSI

Akvitas penambangan KSU Tiega Manggis dan PT PSU di Kluet Tengah. Minggu,3/8/2025 (Foto:Ist).

Akvitas penambangan KSU Tiega Manggis dan PT PSU di Kluet Tengah. Minggu,3/8/2025 (Foto:Ist).

Aceh Selatan – Pemerintah Aceh menanggapi secara tegas keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan dan pengangkutan bijih besi milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PSU) di kawasan Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah.

Keputusan Bupati tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan perundang-undangan, kewenangan untuk memberikan, menghentikan, maupun mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh berada di tangan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur Aceh, bukan pemerintah kabupaten.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Khairil Basyar. Ia merespons surat resmi Bupati Aceh Selatan bernomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025, yang memerintahkan penghentian sementara aktivitas tambang oleh dua perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina di Aceh Naik, Ini Daftar Harga Terbaru Per 16 Juli 2025

“Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), kewenangan pengelolaan sektor minerba sudah menjadi ranah Pemerintah Aceh. Ini diperkuat lagi dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, serta UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Khairil Minggu, 3 Juli 2025.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi, apalagi menghentikan aktivitas pertambangan yang telah mengantongi izin resmi.

Baca Juga :  Action Mobile Bank Aceh Semua Lebih Mudah

“Khusus Aceh, hal-hal terkait penangguhan, penghentian, dan pencabutan IUP diatur secara jelas dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Qanun Nomor 15 Tahun 2013. Bupati hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Aceh,” sebut Khairil.

Ia menjelaskan bahwa pencabutan izin tambang tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang telah ditentukan. Prosesnya harus melalui serangkaian tahapan sanksi administratif yang dimulai dari surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Bila pelanggaran tetap terjadi, barulah Gubernur dapat mencabut IUP secara sah.

Baca Juga :  Regional CEO BSI Aceh Lakukan Kunjungan Silaturrahmi kepada Ketua MPU Aceh

“Semua ada mekanismenya. Tidak bisa langsung dicabut. Ini untuk menjaga asas kepastian hukum,” tegasnya.

Khairil juga mengingatkan bahwa keputusan yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi, terutama terkait dengan kepastian hukum yang menjadi perhatian utama para investor.

“Keputusan Bupati yang keluar dari koridor hukum bisa menimbulkan ketidakpastian dan memperburuk citra investasi di Aceh Selatan. Investor butuh perlindungan dan kepastian hukum. Kalau ini tidak dijaga, bisa jadi preseden buruk bagi masa depan ekonomi daerah,” pungkasnya.

Editor: RedaksiSumber: https://AJNN.net

Share :

Baca Juga

Ekbis

Kerjasama Strategis PT PEMA dan PT PIM untuk Pasokan Gas Bumi WK “B” Mendukung Swasembada Pangan

Berita

BSI Aceh Siapkan 41 Cabang Weekend Banking Selama Februari 2025

Aceh Besar

Upaya Bank Sampah Generasi Millenial Bersihkan Sampah Plastik di Kawasan Wisata Lampuuk

Ekbis

BSI Klaim Aset di Aceh Tembus Rp 24 Triliun,Ini Target Selanjutnya

Daerah

Regional CEO BSI Aceh Lakukan Kunjungan Silaturrahmi kepada Ketua MPU Aceh

Berita

Layanan Operasional Bank Aceh Tutup Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H

Daerah

Bangun Kolaborasi Strategis, RCEO BSI Aceh Kunjungi Rektor UIN Ar-Raniry

Ekbis

Indonesia Bakal Impor Minyak Mentah dan LPG dari AS, Bukan BBM