Banda Aceh – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh secara resmi mengeluarkan seruan bersama kepada seluruh masyarakat untuk tidak merayakan pergantian Tahun Baru Masehi 2026 dalam bentuk apa pun. Seruan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta menegakkan nilai-nilai Syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
Seruan tersebut disepakati dan ditandatangani dalam rapat koordinasi Forkopimda Kota Banda Aceh yang digelar di Ruang Rapat Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Rabu (24/12/2025), dalam rangka pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam seruan itu ditegaskan bahwa masyarakat Kota Banda Aceh tidak diperkenankan melakukan perayaan pada malam pergantian tahun, baik di ruang terbuka maupun tertutup. Bentuk kegiatan yang dilarang antara lain pesta kembang api, penggunaan petasan atau mercon, meniup terompet, balap-balapan kendaraan, serta berbagai aktivitas hura-hura lainnya yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak sejalan dengan Syariat Islam serta adat Aceh.
“Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2026 tidak melakukan perayaan apapun, baik di tempat terbuka maupun tertutup, seperti pesta kembang api, mercon atau petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan, dan kegiatan hura-hura lainnya,” demikian bunyi salah satu poin dalam seruan bersama tersebut.
Forkopimda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan, menjaga kerukunan umat beragama, serta meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam. Masyarakat diharapkan saling menghormati, membantu, dan menjaga ketenteraman demi terciptanya perdamaian dan keamanan Kota Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh bersama unsur Forkopimda telah melakukan koordinasi intensif terkait pengamanan Nataru, termasuk penegasan larangan perayaan tahun baru.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga Kota Banda Aceh untuk tidak merayakan Tahun Baru. Mari kita isi malam pergantian tahun dengan memperbanyak ibadah, muhasabah atau introspeksi diri, serta berdoa agar tahun yang akan datang membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Illiza.
Illiza juga menegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut tidak hanya membahas larangan perayaan tahun baru, tetapi juga langkah-langkah pengamanan guna menjaga ketertiban umum dan keamanan kota selama momentum Natal dan Tahun Baru.
“Walaupun sebagian besar masyarakat Banda Aceh memang tidak merayakan Natal dan Tahun Baru, namun Pemerintah Kota bersama Forkopimda tetap melakukan pengamanan secara maksimal untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tambahnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, unsur Forkopimda, para asisten, camat, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Melalui seruan bersama ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan, demi menjaga marwah daerah, ketenteraman sosial, serta keberlangsungan penerapan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.(**)
Editor: Dahlan









