Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 7 Januari 2025 - 05:47 WIB

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus Satu Tersangka dan Kokain Dua Kilogram

REDAKSI

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi (tengah) menunjukkan kokain yang diamankan dari tersangka M, Selasa (7/1/2024).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi (tengah) menunjukkan kokain yang diamankan dari tersangka M, Selasa (7/1/2024).

KUALASIMPANG – Satu tersangka pengedar kokain diamankan Polres Aceh Tamiang, dalam operasi yang dilakukan pada akhir tahun 2024.

Tersangka M (34) warga Bendahara, Aceh Tamiang ditangkap polisi dalam sebuah penyamaran di pertigaan perkebunan kelapa sawit,, pada 29 Desember 2024.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menjelaskan dalam penangkapan ini pihaknya menyita kokain dua kilogram yang diperkirakan senilai Rp 4 miliar.

Baca Juga :  PDAM Tirta Meulaboh Kembali Beroperasi, Pemkab Aceh Barat Pastikan Distribusi Air Bersih Sebelum Ramadan

Barang bukti lain yang turut diamankan berupa, sepeda motor dan jeriken yang dijadikan tempat menyimpan kokain.

“Di pasar gelap barang bukti bisa laku terjual sampai Rp 4 miliar,” kata Muliadi didampingi Wakapolres, Kompol M Ichsan dan Kasat Resnarkoba, AKP Erwo Guntoro, Selasa (7/1/2024).

Dijelaskannya, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan kokain di Kecamatan Bendahara.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tim dari Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang kemudian melacak keberadaan tersangka.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku, barang haram itu didapat dari Z (DPO) yang juga warga Bendahara, Aceh Tamiang.

Keduanya berencana menjual narkotika kelas satu ini ke luar Aceh, khususnya Jakarta.

Muliadi menjelaskan peredaran kokain ini menjadi perhatian serius pihaknya, karena merupakan kasus pertama yang terjadi di Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Misbahul buka Giat Peningkatan Kemampuan Polisi RW

Sejauh ini penyidik masih terus mendalami asal barang tersebut, termasuk kemungkinan ada kaitan dengan jaringan internasional.

“Penyidik masih terus mendalami pemeriksaan, termasuk menelusuri apakah ada keterlibatan jaringan internasional,” ucap Muliadi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkorika.

Bila dalam persidangan terbukti bersalah, tersangka terancam dijatuhi hukuman maksimal berupa mati.

 

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Muswil III DMI Aceh

Daerah

Gubernur Acèh Muzakir Manaf Lantik Wali Kota /Wakil Wali Kota Subulussalam,

Daerah

Ruang Lingkup Rayakan 2 Tahun dengan Membangun Semangat dan Solidaritas di RSAN

Hukrim

Motor Curian dari Banda Aceh Dijual Ke Pidie dan Pijay, Pelaku Pun di Ringkus Polisi 

Daerah

Sambut Malam Nisfu Syakban, Jamaah Balee Beut Meuligoe Gelar Shalat Sunat Tasbih

Daerah

Momen Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gayo Lues Beri Penghargaan kepada Istri Personel Berprestasi

Daerah

Ketua Forikan Aceh Serahkan 5 Ton Ikan Segar untuk Warga Gayo Lues

Daerah

Usai Dilantik, Illiza Sampaikan Pesan untuk Generasi Muda