Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 7 Januari 2025 - 05:47 WIB

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus Satu Tersangka dan Kokain Dua Kilogram

REDAKSI

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi (tengah) menunjukkan kokain yang diamankan dari tersangka M, Selasa (7/1/2024).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi (tengah) menunjukkan kokain yang diamankan dari tersangka M, Selasa (7/1/2024).

KUALASIMPANG – Satu tersangka pengedar kokain diamankan Polres Aceh Tamiang, dalam operasi yang dilakukan pada akhir tahun 2024.

Tersangka M (34) warga Bendahara, Aceh Tamiang ditangkap polisi dalam sebuah penyamaran di pertigaan perkebunan kelapa sawit,, pada 29 Desember 2024.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menjelaskan dalam penangkapan ini pihaknya menyita kokain dua kilogram yang diperkirakan senilai Rp 4 miliar.

Baca Juga :  PDAM Tirta Meulaboh Kembali Beroperasi, Pemkab Aceh Barat Pastikan Distribusi Air Bersih Sebelum Ramadan

Barang bukti lain yang turut diamankan berupa, sepeda motor dan jeriken yang dijadikan tempat menyimpan kokain.

“Di pasar gelap barang bukti bisa laku terjual sampai Rp 4 miliar,” kata Muliadi didampingi Wakapolres, Kompol M Ichsan dan Kasat Resnarkoba, AKP Erwo Guntoro, Selasa (7/1/2024).

Dijelaskannya, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan kokain di Kecamatan Bendahara.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tim dari Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang kemudian melacak keberadaan tersangka.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku, barang haram itu didapat dari Z (DPO) yang juga warga Bendahara, Aceh Tamiang.

Keduanya berencana menjual narkotika kelas satu ini ke luar Aceh, khususnya Jakarta.

Muliadi menjelaskan peredaran kokain ini menjadi perhatian serius pihaknya, karena merupakan kasus pertama yang terjadi di Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Misbahul buka Giat Peningkatan Kemampuan Polisi RW

Sejauh ini penyidik masih terus mendalami asal barang tersebut, termasuk kemungkinan ada kaitan dengan jaringan internasional.

“Penyidik masih terus mendalami pemeriksaan, termasuk menelusuri apakah ada keterlibatan jaringan internasional,” ucap Muliadi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkorika.

Bila dalam persidangan terbukti bersalah, tersangka terancam dijatuhi hukuman maksimal berupa mati.

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Razia KRYD di Ingin Jaya, Polisi Amankan Ranmor hingga Bong Sabu

Daerah

KIP Nagan Raya Geser Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih pada 8 Januari 2025, Awalnya Dipercepat

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Daerah

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir di Aceh Jaya

Daerah

Subuh Berjamaah, Cara Pj Wali Kota Almuniza Ajak Warga Makmurkan Masjid

Daerah

Bupati Aceh Besar Hadiri Grand Opening PT. BPR Syariah Ingin Jaya