Abdya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menahan seorang pria berinisial Ns (44) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kefarmasian. Pria tersebut diketahui merupakan pemilik sebuah toko obat di Kecamatan Kuala Batee, yang secara ilegal menjual ratusan jenis obat keras tanpa izin dan kewenangan medis.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Aceh Selatan, dalam proses Tahap II yang berlangsung di Ruang Pidana Umum Kejari Abdya, Blangpidie, Rabu (4/2/2025).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Abdya, Intan Viola, menjelaskan bahwa tersangka terbukti memperjualbelikan obat-obatan golongan keras yang seharusnya hanya dapat diserahkan melalui resep dokter dan berada di bawah pengawasan apoteker di apotek resmi.
“Total ada 112 jenis obat keras berlogo huruf ‘K’ dalam lingkaran merah yang kami sita dari toko milik tersangka. Obat-obatan tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara bebas,” ujar Intan.
Menurutnya, praktik ilegal ini sebenarnya telah terdeteksi sejak tahun 2024. Meski tidak memiliki latar belakang pendidikan, keahlian, maupun kewenangan di bidang farmasi, tersangka nekat mendistribusikan berbagai obat keras kepada masyarakat umum melalui toko obat miliknya.
Ironisnya, lanjut Intan, peringatan keras telah lebih dulu diberikan oleh pihak Loka POM Aceh Selatan kepada tersangka pada September 2025. Namun peringatan tersebut diabaikan.
“Saat petugas kembali melakukan pengawasan pada 27 Oktober 2025, tersangka masih kedapatan menjual obat-obatan keras tersebut. Karena itu, seluruh sediaan farmasi di lokasi langsung kami sita,” jelasnya.
Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, mulai dari efek samping berat, ketergantungan, hingga ancaman keselamatan jiwa apabila dikonsumsi tanpa indikasi yang tepat.
Atas perbuatannya, tersangka Ns dijerat dengan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan guna proses persidangan.
Kejari Abdya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal demi melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.(**)
Editor: Dahlan









