Home / Polri

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:14 WIB

Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Stok BBM Dipastikan Aman

REDAKSI

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., saat memberikan keterangan pers terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Aceh, Jumat (06/02/2026).

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., saat memberikan keterangan pers terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Aceh, Jumat (06/02/2026).

Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan atau panic buying. Pasokan BBM di wilayah Aceh dipastikan dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan normal.

Kapolda menjelaskan, informasi yang beredar di masyarakat terkait angka 20 hari bukan menunjukkan keterbatasan pasokan BBM, melainkan cadangan operasional yang disiapkan untuk menjaga stabilitas distribusi.

“Pertamina telah menyampaikan bahwa angka 20 hari yang dimaksud adalah cadangan operasional BBM. Bahkan secara kapasitas penyimpanan, pasokan BBM dapat menampung hingga sekitar 25 sampai 26 hari,” ujar Kapolda Aceh.

Baca Juga :  Kapolda: Helikopter Polri Segera Didatangkan ke Aceh Bila Cuaca Membaik untuk Penanggulangan Banjir

Ia menjelaskan bahwa stok BBM di Aceh dalam kondisi aman sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat menimbulkan kekhawatiran berlebihan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Pasokan BBM di Aceh dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan lancar,” ucap Kapolda Aceh, Jum’at, 6 Februari 2026.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Darul Kamal Sudah Memiliki Usaha Ternak Kambing Selama Delapan Tahun

Untuk memastikan kelancaran distribusi energi tersebut, Polda Aceh terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, jajaran kepolisian juga melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan pengamanan di sejumlah SPBU serta meningkatkan patroli guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan, sehingga distribusi energi dapat berjalan merata dan tidak menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Pungli di Merduati yang Dikendalikan Napi di LP Meulaboh

Kapolda juga menegaskan bahwa penjualan BBM secara eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

“Penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Kapolda Aceh.

Editor: redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Polres Aceh Utara Door to Door Bagikan Takjil di Alue Tingkeum

Polri

Polres Pidie Jaya Gelar Apel Pasukan Ops Keselamatan Seulawah 2026

Nasional

Presiden dan Wakil presiden Menghadiri HUT ke-79 Bhayangkara

Daerah

Wakapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

Aceh

Tiba di Polda Aceh, Brigjen Marzuki Ali Basyah Disambut Tarian Ranup Lampuan

Polri

Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

Banda Aceh

Kapolres Aceh Besar Serahkan Medali Cabor Atletik Porkab 2025

Polri

Polda Aceh Komitmen Cegah Narkotika: Bentuk dan Bina 94 KBDN di Seluruh Kabupaten/Kota