Home / Polri

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:14 WIB

Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Stok BBM Dipastikan Aman

REDAKSI

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., saat memberikan keterangan pers terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Aceh, Jumat (06/02/2026).

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., saat memberikan keterangan pers terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Aceh, Jumat (06/02/2026).

Banda Aceh โ€“ Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan atau panic buying. Pasokan BBM di wilayah Aceh dipastikan dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan normal.

Kapolda menjelaskan, informasi yang beredar di masyarakat terkait angka 20 hari bukan menunjukkan keterbatasan pasokan BBM, melainkan cadangan operasional yang disiapkan untuk menjaga stabilitas distribusi.

โ€œPertamina telah menyampaikan bahwa angka 20 hari yang dimaksud adalah cadangan operasional BBM. Bahkan secara kapasitas penyimpanan, pasokan BBM dapat menampung hingga sekitar 25 sampai 26 hari,โ€ ujar Kapolda Aceh.

Baca Juga :  Kapolda: Helikopter Polri Segera Didatangkan ke Aceh Bila Cuaca Membaik untuk Penanggulangan Banjir

Ia menjelaskan bahwa stok BBM di Aceh dalam kondisi aman sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang dapat menimbulkan kekhawatiran berlebihan.

โ€œKami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Pasokan BBM di Aceh dalam kondisi aman dan distribusinya berjalan lancar,โ€ ucap Kapolda Aceh, Jum’at, 6 Februari 2026.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Darul Kamal Sudah Memiliki Usaha Ternak Kambing Selama Delapan Tahun

Untuk memastikan kelancaran distribusi energi tersebut, Polda Aceh terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, jajaran kepolisian juga melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan pengamanan di sejumlah SPBU serta meningkatkan patroli guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan, sehingga distribusi energi dapat berjalan merata dan tidak menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Pungli di Merduati yang Dikendalikan Napi di LP Meulaboh

Kapolda juga menegaskan bahwa penjualan BBM secara eceran di atas harga normal merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

โ€œPenimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar,โ€ tegas Kapolda Aceh.

Editor: redaksi

Share :

Baca Juga

Olahraga

Polwan Polda Aceh Raih Juara II Presisi Beregu dalam Kejuaraan Menembak Kapolri Cup 2025

Polri

Jum’at berkah, Kodam Iskandar Muda bagikan 201 Paket Makan gratis bagi Warga

Polri

Peduli Pascabencana, Polres Pidie Jaya Resmikan Depot Air Minum RO Gratis

Polri

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara

Aceh

Kapolda Aceh: Waktunya Membangun, Disharmoni No

Banda Aceh

Haji Uma Puji Cara Kapolda Aceh Kendalikan Situasi saat Demo

Polri

Polda Aceh Gelar Yasinan Berjemaah, Perdana Diikuti Secara Virtual oleh Seluruh Jajaran

Polri

SPPG Polda Aceh Diresmikan: Wujud Nyata dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden