Home / Banda Aceh

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:05 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Ibu Anita Sah Ikuti Seleksi JPT Pratama Pemerintah Aceh

Redaksi

Kuasa Hukum Yulfan & Rekan saat menyampaikan rilis resmi klarifikasi status hukum Ibu Anita terkait keikutsertaannya dalam Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh.(20/01/2026).

Kuasa Hukum Yulfan & Rekan saat menyampaikan rilis resmi klarifikasi status hukum Ibu Anita terkait keikutsertaannya dalam Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh.(20/01/2026).

Banda Aceh — Kantor Hukum Yulfan & Rekan selaku kuasa hukum Ibu Anita menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media yang mengaitkan kliennya dengan proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak utuh serta berpotensi menyesatkan opini publik.

Dalam rilis resminya, Kuasa Hukum menegaskan bahwa keikutsertaan Ibu Anita dalam seleksi JPT Pratama merupakan hak hukum dan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang melarang klien kami mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Hak tersebut tidak dapat digugurkan hanya karena stigma atau opini publik,” tegas Kuasa Hukum dalam pernyataannya.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Akan Menyalurkan Bantuan Banjir ke Nagan Raya dan Gayo Lues

Lebih lanjut dijelaskan, seleksi JPT Pratama merupakan bagian dari rezim hukum administrasi kepegawaian, bukan proses peradilan pidana dan bukan pula forum penilaian moral di ruang publik. Kerangka hukum seleksi tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.

Seluruh regulasi tersebut menempatkan seleksi JPT sebagai mekanisme administratif yang objektif, terukur, dan berjenjang, dengan penilaian meliputi kualifikasi pendidikan, kompetensi, pengalaman jabatan, rekam jejak kinerja, integritas, serta kesehatan jasmani dan rohani. Tahap seleksi administrasi, kata kuasa hukum, semata-mata berfungsi sebagai verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen, bukan pengangkatan jabatan dan bukan pula putusan hukum atas seseorang.

Menanggapi isu integritas dan moralitas yang kerap disorot dalam pemberitaan, Kuasa Hukum menekankan bahwa rekam jejak tidak identik dengan ketiadaan masalah hukum. Rekam jejak dinilai secara substantif dari keseluruhan perjalanan karier, tanggung jawab jabatan, serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Haji Uma Puji Cara Kapolda Aceh Kendalikan Situasi saat Demo

“Klien kami telah menjalani proses hukum secara terbuka, kooperatif, dan bertanggung jawab. Ia menerima putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Sikap tersebut justru mencerminkan integritas dan penghormatan terhadap hukum,” ujar Kuasa Hukum.

Terkait perkara pidana yang kerap dijadikan dasar framing pemberitaan, Kuasa Hukum menjelaskan bahwa Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN JTH menjatuhkan pidana percobaan (pidana bersyarat) sebagaimana diatur dalam Pasal 14a KUHP. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan yang dilakukan lebih merupakan kelalaian administratif, bukan kejahatan dengan niat jahat.

Majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa masih layak menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab di tengah masyarakat. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan keadilan restoratif, sehingga amar putusan harus dibaca secara utuh dan tidak parsial.

Baca Juga :  Warga Non-Muslim Resmi Masuk Islam, Prosesi Pensyahadatan Berlangsung Khidmat di Dinas Syariat Islam Banda Aceh

Kuasa hukum juga meluruskan pemahaman publik mengenai perbedaan pidana penjara dan pidana percobaan. Dalam Pasal 10 KUHP, pidana penjara memang termasuk jenis pidana pokok. Namun, mekanisme pelaksanaan pidana penjara diatur secara khusus dalam ketentuan pidana bersyarat atau pidana percobaan pada Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f KUHP, di mana pidana yang dijatuhkan tidak dijalani secara nyata selama masa percobaan.

“Secara hukum terdapat perbedaan yang tegas antara pidana penjara sebagai jenis pidana dan pidana percobaan sebagai mekanisme pelaksanaannya. Klien kami tidak pernah menjalani pidana penjara secara nyata,” tegas Kuasa Hukum.

Dengan demikian, Kantor Hukum Yulfan & Rekan meminta agar pemberitaan mengenai seleksi JPT Pratama ditempatkan secara proporsional, berimbang, dan berbasis fakta hukum, demi menjaga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses administrasi pemerintahan.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Plt Kadis Kominfo Aceh Besar Apresiasi Penyantunan Anak Yatim oleh SPS Aceh

Banda Aceh

Buka RAKERDA I DPD IWAPI, Plt Sekda: Perempuan Bisa Jadi Tulang Punggung Ekonomi Aceh

Banda Aceh

Warga Non-Muslim Resmi Masuk Islam, Prosesi Pensyahadatan Berlangsung Khidmat di Dinas Syariat Islam Banda Aceh

Banda Aceh

Haji Uma Puji Cara Kapolda Aceh Kendalikan Situasi saat Demo

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Akan Menyalurkan Bantuan Banjir ke Nagan Raya dan Gayo Lues

Banda Aceh

Polisi Awasi SPBU untuk Antisipasi Antrean Panjang dan Penimbunan BBM Pasca Bencana

Banda Aceh

Bahas Syariat Islam, MPU Silaturahmi dengan Wali Kota Banda Aceh

Banda Aceh

Kompol Parmohonan Harahap Jabat Sebagai Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh