BANDA ACEH – Ketua PSSI Aceh, Nazir Adam, menegaskan bahwa surat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI tertanggal 24 September 2026 tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026 tidak sah.
Menurut Nazir, keabsahan kongres harus dinilai secara menyeluruh dengan mengacu pada Statuta PSSI, peraturan organisasi, kewenangan Komite Pemilihan, serta prosedur dan fakta pelaksanaan kongres.
“Statuta harus menjadi panglima, bukan surat administratif. Kewenangan harus dibuktikan, bukan sekadar diasumsikan. Dan hak anggota harus dilindungi, bukan dikorbankan oleh ketidakpastian organisasi,” ujar Nazir di Banda Aceh, Ahad (11/10/2026).
Ia menyampaikan bahwa penghormatan terhadap kedudukan Sekjen PSSI dalam fungsi administrasi organisasi tidak berarti setiap surat yang diterbitkan otomatis menjadi keputusan final untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah kongres.
Nazir menilai setiap tindakan pejabat organisasi harus tetap berada dalam koridor Statuta PSSI dan pembagian kewenangan yang berlaku. Oleh karena itu, surat Sekjen PSSI tersebut perlu diuji berdasarkan dasar kewenangan, ruang lingkup materi, prosedur penerbitan, serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Jika terdapat perbedaan penafsiran mengenai persetujuan atau prosedur penyelenggaraan kongres, ia meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah, bukan penafsiran sepihak.
Minta Kepastian Hukum dan Bedakan Kewenangan
Nazir meminta PSSI Pusat membedakan kewenangan administratif, pengawasan organisasi, dan kewenangan mengambil keputusan terkait sengketa atau keabsahan proses pemilihan, karena ketiga aspek tersebut tidak dapat dipertukarkan tanpa dasar aturan yang jelas.
Surat Sekjen, menurutnya, tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai keputusan pembatalan hasil kongres apabila tidak memiliki dasar kewenangan dan akibat hukum yang sah. Hal serupa berlaku terhadap kemungkinan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PSSI Aceh, yang harus dinilai tersendiri berdasarkan dasar kewenangan, alasan, prosedur, dan konsekuensinya.
“Tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum, tidak ada pembatalan tanpa prosedur yang sah, dan tidak boleh ada penghilangan hak anggota hanya berdasarkan penafsiran sepihak,” tegasnya.
Nazir menjelaskan bahwa PSSI Aceh melalui Komite Pemilihan telah mengajukan surat terkait penyelenggaraan kongres sejak 5 Agustus 2026. Namun, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dalam jangka waktu yang diharapkan.
Ia meminta surat Sekjen PSSI tidak dinilai secara terpisah, melainkan dibaca bersama dokumen pengajuan, korespondensi, tahapan Komite Pemilihan, ketentuan Statuta PSSI, serta fakta pelaksanaan kongres 3 Oktober 2026.
Soroti Independensi Komite Pemilihan
Nazir juga menekankan pentingnya menjaga independensi Komite Pemilihan guna menjamin proses pemilihan yang tertib, objektif, dan sesuai aturan. Ia menolak jika kewenangan komite dikesampingkan hanya karena perbedaan pandangan administratif dengan PSSI Pusat.
Apabila ada pihak yang menilai Komite Pemilihan melanggar aturan, Nazir meminta tuduhan tersebut disertai penjelasan konkret mengenai ketentuan yang dilanggar, bentuk pelanggaran, kewenangan penilaian, dan prosedur penyelesaiannya.
“Tidak cukup hanya menyatakan tidak sah. Dasar hukum, fakta, dan prosedurnya harus dibuktikan,” kata Nazir.
Ia mengingatkan bahwa kongres adalah forum organisasi tempat anggota menjalankan haknya sesuai Statuta PSSI. Setiap keputusan yang berdampak pada pengakuan atau penolakan hasil kongres harus mempertimbangkan hak anggota, kepastian hukum, kesinambungan organisasi, dan legitimasi kepemimpinan.
Desak PSSI Pusat Bersikap Objektif
Nazir menyampaikan bahwa laporan hasil Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026 telah disampaikan kepada PSSI Pusat. Ia meminta federasi segera memberikan kepastian hukum berdasarkan Statuta PSSI secara konsisten, objektif, dan tidak diskriminatif, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Setiap dugaan intervensi atau kepentingan dalam penyelenggaraan kongres, tegasnya, harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi melalui mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku.
“Sepak bola tidak boleh dikelola berdasarkan kehendak kepentingan perseorangan atau golongan. Organisasi harus berjalan berdasarkan aturan, jabatan harus diperoleh melalui mekanisme yang sah, dan hak anggota harus dilindungi,” ujarnya.
Nazir menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penyelesaian persoalan Kongres PSSI Aceh secara objektif dan terbuka. “Kongres harus dinilai berdasarkan Statuta dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan surat dan kepentingan,” pungkas Nazir.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









