Home / Aceh / Pemerintah

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:06 WIB

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial ‎

REDAKSI

Sekda Aceh, M. Nasir Bersama Kajati Aceh Menandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Kejaksaan Tinggi aceh Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Pendatangan itu juga diikuti sejumlah bupati/wali kota bersama kajari diruang rapat Sekda,( 09/12/2025). Foto : Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekda Aceh, M. Nasir Bersama Kajati Aceh Menandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Kejaksaan Tinggi aceh Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Pendatangan itu juga diikuti sejumlah bupati/wali kota bersama kajari diruang rapat Sekda,( 09/12/2025). Foto : Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Kejaksaan Tinggi Aceh menandatangani Nota Kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa, 9 Desember 2025, di Ruang Rapat Sekda Aceh. Acara tersebut dipimpin Sekda Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Y. Erry Pudyanto Marwantono, serta jajaran SKPA terkait dan para asisten Sekda Aceh.

Baca Juga :  Buka Lokakarya, Wakil Ketua TP-PKK Aceh Besar Akan Terus Mendorong Perempuan Sebagai Motor Penggerak Dimasyarakat

‎Kegiatan ini turut melibatkan seluruh bupati dan wali kota beserta para kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh.

‎Beberapa daerah hadir secara langsung, seperti Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Tenggara, dan Simeulue, sementara daerah lainnya mengikuti prosesi penandatanganan melalui sambungan Zoom.

‎Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda, disebutkan bahwa kesepakatan ini merupakan upaya memperkuat sistem hukum yang tidak hanya berorientasi pada penegakan keadilan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Salat Gaib, Zikir, dan Doa Bersama Sahabat Ojol

‎Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana akan diarahkan menjalani hukuman yang bersifat mendidik dan produktif, seperti kegiatan kebersihan lingkungan hingga rehabilitasi fasilitas umum.

‎“Bentuk pemidanaan alternatif ini diyakini memberi manfaat langsung kepada masyarakat serta membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujar Sekda membacakan sambutan Gubernur.

‎Pendekatan humanis ini dinilai relevan dengan kondisi Aceh yang menghadapi tantangan perubahan iklim dan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. Pelibatan pelaku pidana dalam rehabilitasi lingkungan dan pemulihan daerah terdampak bencana akan memperkuat ketahanan sosial dan ekologis, sekaligus menjadi wujud nyata penerapan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Muhammad Iswanto Resmikan Talud Lapangan Sepakbola

‎Pemerintah Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas inisiatif dan kerja sama yang telah terjalin selama ini. Gubernur berharap kolaborasi tersebut dapat melahirkan praktik hukum yang humanis serta selaras dengan kearifan lokal masyarakat Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Mayjen TNI Niko Fahrizal Dukung Penuh Rencana Pembangunan Batalyon Teritorial di Wilayah Kodam IM

Agama

Tokoh Agama Jateng Minta Maaf, Ceramah Soal Aceh Dilaknat Tuai Kecaman Publik

Berita

Komisi VII DPRA Perkuat Baitul Mal Aceh Dengan Perubahan Qanun

Aceh Besar

Bupati Muharram Idris: Peran PWI Vital Ciptakan Citra Positif Aceh Besar

Parlementarial

Ketua DPRA Tegaskan Sekda Aceh Wajib Tindaklanjuti Evaluasi Kemendagri

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Lantik Pengurus KABY Yogyakarta

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Terima Audiensi Prima DMI Aceh

Parlementarial

DPRA Dukung Pembentukan LPPD Syariah, Dorong Ekosistem Keuangan Daerah yang Inklusif