Home / Aceh / Pemerintah

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:06 WIB

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial ‎

REDAKSI

Sekda Aceh, M. Nasir Bersama Kajati Aceh Menandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Kejaksaan Tinggi aceh Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Pendatangan itu juga diikuti sejumlah bupati/wali kota bersama kajari diruang rapat Sekda,( 09/12/2025). Foto : Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekda Aceh, M. Nasir Bersama Kajati Aceh Menandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Kejaksaan Tinggi aceh Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Pendatangan itu juga diikuti sejumlah bupati/wali kota bersama kajari diruang rapat Sekda,( 09/12/2025). Foto : Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Kejaksaan Tinggi Aceh menandatangani Nota Kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa, 9 Desember 2025, di Ruang Rapat Sekda Aceh. Acara tersebut dipimpin Sekda Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Y. Erry Pudyanto Marwantono, serta jajaran SKPA terkait dan para asisten Sekda Aceh.

Baca Juga :  Buka Lokakarya, Wakil Ketua TP-PKK Aceh Besar Akan Terus Mendorong Perempuan Sebagai Motor Penggerak Dimasyarakat

‎Kegiatan ini turut melibatkan seluruh bupati dan wali kota beserta para kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh.

‎Beberapa daerah hadir secara langsung, seperti Banda Aceh, Sabang, Aceh Jaya, Aceh Tenggara, dan Simeulue, sementara daerah lainnya mengikuti prosesi penandatanganan melalui sambungan Zoom.

‎Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda, disebutkan bahwa kesepakatan ini merupakan upaya memperkuat sistem hukum yang tidak hanya berorientasi pada penegakan keadilan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Salat Gaib, Zikir, dan Doa Bersama Sahabat Ojol

‎Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana akan diarahkan menjalani hukuman yang bersifat mendidik dan produktif, seperti kegiatan kebersihan lingkungan hingga rehabilitasi fasilitas umum.

‎“Bentuk pemidanaan alternatif ini diyakini memberi manfaat langsung kepada masyarakat serta membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujar Sekda membacakan sambutan Gubernur.

‎Pendekatan humanis ini dinilai relevan dengan kondisi Aceh yang menghadapi tantangan perubahan iklim dan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. Pelibatan pelaku pidana dalam rehabilitasi lingkungan dan pemulihan daerah terdampak bencana akan memperkuat ketahanan sosial dan ekologis, sekaligus menjadi wujud nyata penerapan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Muhammad Iswanto Resmikan Talud Lapangan Sepakbola

‎Pemerintah Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas inisiatif dan kerja sama yang telah terjalin selama ini. Gubernur berharap kolaborasi tersebut dapat melahirkan praktik hukum yang humanis serta selaras dengan kearifan lokal masyarakat Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Aceh Dapat Alokasi Rp1,6 Triliun, Pemerintah Pusat Kembalikan DAK dan TKD 2026

Aceh Besar

Syech Muharram dan Syukri A Jalil Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Periode 2025-2030

Daerah

Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Dirlantas Polda Aceh Kunjungi Kepala BPKA

Aceh

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2026 di Lhoksukon, Tekankan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Aceh

Darwati A. Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Aceh

Kapolda Aceh Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Bersama Forkopimda Aceh

Pemerintah

80 Siswa SMAN 7 Banda Aceh Ikuti UKBI Gelombang III, Disdik Aceh Targetkan Banyak Raih Nilai Unggul

Wali Nanggroe aceh

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan Wakil Dubes Belanda: Bahas Penguatan Sinergi Pembangunan Jangka Panjang