Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah, Pemko Banda Aceh secara terbuka telah menyampaikan informasi seluruh Proyek Strategis Daerah (PSD) Tahun Anggaran 2025 kepada publik.
Informasi tersebut dipublikasikan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta diperkuat dengan tayangan resmi di laman Pemerintah Kota Banda Aceh.(5/11/2025).
Langkah ini memberi ruang luas bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengetahui sejak dini rencana pengadaan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah.
Total terdapat 48 paket Proyek Strategis Daerah yang telah direncanakan dan ditayangkan sejak Februari 2025, tersebar di berbagai perangkat daerah. Dari jumlah tersebut, 43 paket merupakan pekerjaan konstruksi, 3 paket jasa konsultansi, dan 2 paket jasa lainnya, yang mencerminkan fokus pembangunan infrastruktur dan layanan pendukung di Kota Banda Aceh.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Banda Aceh menjelaskan bahwa keterbukaan informasi pengadaan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Seluruh paket Proyek Strategis Daerah Tahun 2025 sebenarnya sudah tayang di SIRUP sejak Februari lalu. Namun publikasi resmi melalui website Pemerintah Kota Banda Aceh baru kami lakukan sekarang, salah satunya untuk memenuhi indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Ia menegaskan, publikasi ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bentuk komitmen nyata Pemko Banda Aceh agar seluruh proses pengadaan dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat. Dengan akses informasi yang mudah, diharapkan potensi penyimpangan dapat dicegah sejak tahap perencanaan.
Selain itu, keterbukaan data pengadaan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pembangunan di Banda Aceh. Para pelaku usaha, khususnya penyedia jasa konstruksi dan konsultansi, dapat mempersiapkan diri lebih awal untuk berpartisipasi secara sehat dan kompetitif dalam proses tender.
“Kami berharap keterbukaan ini mendorong partisipasi aktif masyarakat, baik dalam pengawasan maupun pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Dengan begitu, pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.
Pemko Banda Aceh menegaskan bahwa prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas akan terus menjadi landasan utama dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa daerah.
Informasi lengkap terkait Proyek Strategis Daerah Tahun Anggaran 2025 dapat diakses masyarakat melalui portal SIRUP LKPP serta website resmi Pemerintah Kota Banda Aceh di www.bandaacehkota.go.id�.(**)
Editor: Dahlan









