Jakarta – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar bedah kertas kerja Dana Bagi Hasil (DBH) dan Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) migas di Jakarta pada Senin, 15 September 2025.
Pertemuan dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Timur, pejabat Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Dinas ESDM Aceh, serta PT Medco E&P Malaka.
Kepala BPMA, Nasri Djalal, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembagian hasil migas kepada daerah penghasil.
“Kami akan menginisiasi bedah kertas kerja DBH/TDBH setiap tahun bersama pemerintah daerah, kementerian terkait dan KKKS,” kata Nasri.
Dalam pemaparannya, Nasri menilai penerimaan DBH/TDBH Aceh Timur dinilai masih kecil. Hal itu dipengaruhi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang membuat DBH/TDBH dari Medco nihil serta penurunan produksi alami.
BPMA, kata Nasri, berharap kontraktor migas dapat meningkatkan produksi untuk menambah pendapatan daerah.
Sekretaris Daerah Aceh Timur, Adlinsyah, menyebut pemerintah daerah berkomitmen memanfaatkan penerimaan migas untuk pembangunan.
“Kami ingin hasil migas benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pertemuan juga membahas strategi peningkatan kontribusi migas, seperti optimalisasi lapangan, penggunaan teknologi, dan perbaikan iklim investasi. Produksi migas Aceh pada kuartal I 2025 tercatat 18.407 barel setara minyak per hari atau 118 persen dari target.
BPMA dan Pemerintah Aceh Timur sepakat memperkuat koordinasi agar pengelolaan migas berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan.
Editor: Redaksi