BANDA ACEH — Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh berinisial TRA (28) harus menerima konsekuensi berat setelah terbukti melanggar aturan syariat Islam. Yang bersangkutan menjalani hukuman uqubat cambuk di hadapan masyarakat, setelah diputus bersalah dalam perkara jarimah ikhtilat.
Eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di ruang terbuka, tepatnya di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, pada Kamis, 29 Januari 2026, dan disaksikan langsung oleh warga yang hadir di lokasi.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini menjadi bukti bahwa penegakan syariat di Aceh dilakukan secara tegas dan tidak memandang siapa pun, termasuk aparat penegak aturan itu sendiri.
“Ini merupakan musibah besar bagi kami. Peristiwa ini mencoreng nama Satpol PP dan WH, bukan hanya di Banda Aceh, tetapi juga di seluruh Aceh. Karena itu, kami harus bertindak tegas, apalagi pelakunya adalah anggota kami sendiri,” ujar Rizal kepada wartawan.
Ia menambahkan, komitmen lembaganya dalam menjaga marwah penegakan syariat tidak boleh luntur, sehingga tindakan disipliner harus diberlakukan tanpa pengecualian.
Tidak hanya menjalani hukuman cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah, TRA juga langsung dijatuhi sanksi etik paling berat berupa pemecatan dari status kepegawaiannya.
Rizal menjelaskan, surat keputusan pemberhentian tersebut bahkan diserahkan kepada TRA pada hari yang sama setelah eksekusi cambuk selesai dilakukan.
“Hari ini juga SK pemecatan sudah kami serahkan. Prosesnya panjang, mulai dari pembuktian pelanggaran disiplin dan etik hingga keluarnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Begitu eksekusi selesai, SK langsung diberikan,” jelasnya.
Menurut Rizal, TRA diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan baru saja menerima surat keputusan pengangkatan. Namun, karena pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat, maka keputusan pemberhentian tidak dapat dihindari.
Dalam perkara tersebut, TRA dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran syariat berupa jarimah zina dan khalwat. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah, ia dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 23 kali, dengan pengurangan masa hukuman karena sebelumnya telah menjalani penahanan selama dua bulan.
Sementara itu, pasangan TRA yang berinisial AM juga menerima hukuman serupa. AM turut menjalani uqubat cambuk sebanyak 23 kali, setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.
Eksekusi cambuk terhadap keduanya dilakukan secara terbuka di hadapan publik, sebagai bagian dari penerapan hukum jinayat di Aceh sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak syariat, sehingga pihak Satpol PP dan WH menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi anggota internal yang melanggar hukum dan kode etik institusi.(**)
Editor: Redaksi









