ACEH TENGGARA — Sebanyak sembilan perangkat Desa Pekhapat Sepakat, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, dilaporkan diberhentikan secara sepihak oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa yang baru menjabat selama satu bulan. Kebijakan pemecatan ini dinilai janggal karena diduga kuat tidak melalui mekanisme musyawarah desa yang semestinya.
Protes dan Landasan Aturan dari BPK
Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Desa Pekhapat Sepakat, Adam Muhar, pada Senin, 21 September 2026, menyayangkan langkah yang diambil oleh Pj Kepala Desa tersebut. Menurutnya, meski pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa, prosesnya wajib mematuhi koridor hukum yang berlaku.
“Benar, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan hak kepala desa, tapi perlu digarisbawahi untuk mekanismenya harus sesuai aturan, sesuai Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” ujar Adam.
Aduan Resmi ke Kantor Camat Babusalam
Menindaklanjuti keputusan sepihak tersebut, jajaran pengurus BPK bersama kesembilan perangkat desa yang menjadi korban pemecatan langsung mendatangi Kantor Camat Babusalam. Kedatangan mereka bertujuan untuk melayangkan surat resmi sekaligus mendesak pihak kecamatan agar segera turun tangan menyelesaikan kemelut di tingkat gampong.
- Tuntutan Utama: Meminta pihak kecamatan segera menuntaskan permasalahan serta mengembalikan jabatan dan kedudukan perangkat desa sesuai Surat Keputusan (SK) semula yang berlaku.
- Upaya Meredam Konflik: Adam menekankan bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif guna meredam potensi ketegangan dan kericuhan di tengah masyarakat Desa Pekhapat Sepakat akibat isu pemecatan ini.
“Kami meminta kepada pihak camat agar mengambil tindakan segera dan memberikan keputusan resmi sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi kericuhan di kalangan warga Desa Pekhapat Sepakat,” tegasnya.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang diajukan kepada Pj Kepala Desa Pekhapat Sepakat, Armada Budi, terkait alasan pemberhentian sembilan perangkat tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan enggan memberikan keterangan resmi. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Camat Babusalam, Ramadhani, yang belum merespons saat dikonfirmasi.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









