Home / Polri

Kamis, 25 September 2025 - 22:32 WIB

Polda Aceh Siap Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Penambangan Ilegal

REDAKSI

Banda Aceh — Polda Aceh menyatakan siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba sebagai langkah preventif mencegah maraknya tambang ilegal. Setelah terbentuk, WPR tersebut nantinya akan diawasi pemerintah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian kepada awak media, Kamis, 25 September 2025.

Upaya pembentukan tambang rakyat tersebut telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu, 17 September yang lalu. FGD tersebut juga diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran yang wilayahnya terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Yasinan Berjemaah, Perdana Diikuti Secara Virtual oleh Seluruh Jajaran

Kegiatan FGD tersebut dalam rangka menjemput bola, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor: 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 perihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.

Saat ini, kata Zulhir, baru tiga kabupaten yang mengusulkan blok WPR yang telah sesuai dengan titik koordinat, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues. Mantan Kapolres Pidie itu mendorong daerah lain yang belum mengusulkan WPR agar segera menyampaikannya melalui Kabag Ekonomi di Pemkab masing-masing.

“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR. Ini merupakan upaya melegalkan aktivitas tambang yang ada. Namun, ada juga yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang,” jelasnya.

Baca Juga :  Darwati A. Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Pihaknya juga telah berupaya untuk menjemput bola baik di tingkat provinsi maupun Kementerian ESDM (melalui Dirjen Minerba) demi kepentingan masyarakat dan Pemerintah Daerah. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menghilangkan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan, serta menambah pendapatan masyarakat lokal dan daerah dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Abituren Akpol 1999 itu menambahkan, untuk mempermudah pengajuan WPR, pihaknya rencana akan membentuk forum koordinasi dengan membuat grup WhatsApp yang dapat dimanfaatkan untuk berbagi informasi antarwilayah maupun dengan aparat kepolisian.

Baca Juga :  Jelang HUT RI Ke-80, Polresta Banda Aceh Gelar Patroli Berskala Besar

“Tambang ilegal yang saat ini berada di kawasan hutan lindung dan sungai akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum diusulkan serta berkoordinasi dengan DPRK setempat. Namun, nanti akan ada grup WA untuk memudahkan koordinasi dalam proses pengusulan. Dan semua ini perlu adanya kolaborasi dan kerja sama antara aparatur pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal yang ada di Aceh,” pungkas Zulhir.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Sopir Tangki Air Ditembak OTK di Yahukimo, Dievakuasi ke Jayapura

Polri

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Polri

Polda Aceh Gelar Sidang Terbuka Penentuan Kelulusan Menuju Rikkes Tahap II Penerimaan Polri TA 2026

Polri

Polisi Gencarkan Patroli di Lokasi Wisata untuk Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Polri

249 Mahasiswa STIK Tuntaskan Pengabdian Pascabencana di Aceh

Polri

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Polri

Kunjungan Kapolda Aceh di Aceh Tamiang Disambut Sholawat dan Lantunan Ayat Suci Al-Qur’an

Polri

Kapolri Ajak Buruh Perkuat Persatuan Demi Indonesia Emas 2045