Home / Berita / Polri

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:11 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pungli di Merduati yang Dikendalikan Napi di LP Meulaboh

REDAKSI

Banda Aceh – Tim Rajawali yang dibentuk oleh Kapolsek Kutaraja mengamankan seorang pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Merduati, Banda Aceh, Sabtu, 31 Mei 2025 malam.

Pelaku berinisial MN (39), yang merupakan warga setempat. Ia diketahui kerap mengutip ‘dana keamanan’ dari para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.

Menariknya, hal ini sudah berjalan selama dua tahun belakangan, yang mana dilakukan atas perintah dari seorang narapidana (napi) yang kini ditahan di Meulaboh, Aceh Barat.

Baca Juga :   Jum'at berkah, Kodam Iskandar Muda bagikan 163 Paket Makan gratis bagi Warga

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kutaraja, Iptu M Jabir mengungkapkan, tertangkapnya MN atas laporan dari masyarakat yang kian resah selama ini.

Usai mendalami informasi tersebut, petugas pun kemudian langsung melakukan penindakan dengan mengamankan yang bersangkutan di wilayah yang dimaksud.

“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau hal ini dilakukan atas perintah dari rekannya yakni AG (50),” ujarnya, Minggu (1/6/2025).

AG, sambung Jabir, seorang warga Banda Aceh yang saat ini ditahan di Lapas Meulaboh atas kasus narkotika. Ia juga seorang residivis, yang mana sebelumnya juga pernah ditahan.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi melalui Sinergi Bersama KPK

“Dia ini residivis, pernah tersandung kasus penganiayaan dan lainnya, dan sekarang ditahan di Lapas Meulaboh karena kasus narkotika,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah ini.

Kepada polisi, MN juga mengaku bahwa setiap kutipan itu langsung disetorkan kepada AG via aplikasi e-money. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 85 ribu hingga Rp 400 ribu.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Instruksikan Pembenahan Showroom Dekranasda Aceh

“Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via dana. Saat kita amankan setoran itu baru saja dilakukan dan menjadi bukti,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MN tak ditahan dan hanya dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan yang menyatakan tak akan lagi mengulangi hal yang sama ke depan.

“Yang bersangkutan hanya kita bina, namun kasus ini juga masih dalam pendalaman lebih lanjut,” pungkas Iptu Jabir.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Aceh Beri Arahan pada Haflah Takhrij Angkatan XXVI MA Dayah RIAB

Berita

SAPA Desak Pemerintah Aceh dan DPRA Segera Evaluasi APBA 2025

Aceh Besar

Wali Nanggroe Terima Kunjungan Hamid Awaluddin, Bahas Rencana Penambahan Batalyon di Aceh

Berita

Satpol PP dan WH Aceh Besar Lakukan Pengawasan Rutin di Pasar Induk Lambaro

Berita

Ketua DPR Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan APBA 2025

Berita

Wabup Aceh Besar Distribusi Paket Sembako Ramadhan 2025 dan Buka Puasa Bersama dengan Masyarakat Lhoong

Berita

Wakapolda Aceh Hadiri Pelepasan Pawai Takbir Keliling Hari Raya Idulfitri 1446 H

Berita

Mualem Santuni 3.000 Anak Yatim di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Abdya