Banda Aceh – Pemerintah Aceh secara resmi telah menyampaikan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dokumen strategis tersebut diserahkan pada 3 Februari 2026 dan menjadi dasar utama perencanaan pemulihan Aceh pascabencana secara menyeluruh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa dokumen R3P tersebut telah disahkan langsung oleh Gubernur Aceh dan memuat seluruh data kerusakan, kerugian, serta rencana pemulihan lintas sektor yang diusulkan oleh seluruh level kewenangan, mulai dari kementerian/lembaga (K/L) di tingkat pusat, Pemerintah Aceh, hingga pemerintah kabupaten/kota.
“R3P ini disusun secara komprehensif dan menjadi satu dokumen induk pemulihan Aceh pascabencana. Seluruh usulan dari berbagai kewenangan telah dihimpun dan diselaraskan,” ujar Muhammad MTA.(6/2/2026).
Sebagai bagian dari proses tersebut, Tim Bappenas RI juga telah turun langsung ke Aceh untuk melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama Tim Pemerintah Aceh. Rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan dokumen R3P agar sejalan dengan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional, khususnya dalam kerangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Saat ini, lanjut Muhammad MTA, BNPB tengah melakukan verifikasi administratif dan substansi terhadap seluruh dokumen R3P yang telah disampaikan. Setelah itu, BNPB akan melanjutkan dengan verifikasi faktual ke lapangan di kabupaten dan kota yang terdampak, guna memastikan kesesuaian data dan kebutuhan riil masyarakat.
“Verifikasi lapangan ini menjadi tahap krusial sebelum dokumen R3P diteruskan ke Bappenas RI sebagai dasar persiapan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” jelasnya.
Berdasarkan rekapitulasi dalam dokumen R3P, total kebutuhan anggaran pemulihan Aceh pascabencana mencapai Rp153,3 triliun. Anggaran tersebut terbagi ke dalam beberapa kewenangan, yakni:
Kewenangan Kementerian/Lembaga (Pusat) sebesar Rp41,8 triliun
Kewenangan Pemerintah Aceh sebesar Rp22 triliun
Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp60,43 triliun
Kewenangan Masyarakat dan Dunia Usaha sebesar Rp29 triliun
Muhammad MTA menegaskan bahwa proses pemulihan Aceh pascabencana terus berjalan secara bertahap, seiring dengan koordinasi intensif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Aceh juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan saling menguatkan, demi mempercepat kebangkitan Aceh dari dampak bencana.
“Pemerintah berharap dukungan semua pihak agar Aceh bisa bangkit lebih kuat dan lebih baik,” pungkas Muhammad MTA.
Pemerintah Aceh memastikan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses verifikasi dan tindak lanjut dokumen R3P kepada publik dan insan pers secara terbuka.
“Dokumen R3P ini menjadi dasar utama pemulihan Aceh pascabencana. Seluruh data kerusakan, kerugian, dan rencana pemulihan telah dihimpun dari semua level kewenangan dan diselaraskan dengan Pemerintah Pusat.(**)
Editor: Dahlan









