Home / Banda Aceh

Rabu, 19 November 2025 - 17:54 WIB

SAPA Soroti Anggaran Publikasi Pokir DPRK Banda Aceh Rp4,5 Miliar

Redaksi

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyoroti anggaran publikasi pokir DPRK Banda Aceh tahun 2025 yang mencapai Rp4,5 miliar dan meminta seluruh dinas terkait membuka data secara transparan.(19/11/2025)

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyoroti anggaran publikasi pokir DPRK Banda Aceh tahun 2025 yang mencapai Rp4,5 miliar dan meminta seluruh dinas terkait membuka data secara transparan.(19/11/2025)

Banda Aceh – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, menyoroti secara serius penggunaan anggaran publikasi pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRK Banda Aceh tahun 2025 yang nilainya mencapai Rp4,5 miliar.

Menurut Fauzan, angka tersebut tergolong sangat besar dan patut dipertanyakan oleh publik. Ia menilai, alokasi dana pokir untuk kegiatan publikasi di sejumlah dinas justru menimbulkan berbagai tanda tanya, terutama terkait transparansi dan potensi penyalahgunaan anggaran.

“Angka Rp4,5 miliar untuk publikasi itu terlalu besar dan patut dipertanyakan. Ada apa sehingga beberapa dewan mengalokasikan pokir-nya ke publikasi? Ini harus jelas,” ujar Fauzan, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga :  RSUD Meuraxa Catat Nyeri Dada, Pneumonia, dan Stroke Dominasi Rawat Inap 2025

Fauzan menegaskan, penggunaan dana publikasi harus dilakukan secara terbuka, mulai dari jumlah media yang terlibat, proses penunjukan, hingga pihak-pihak penerima manfaat. Ia mengingatkan agar kegiatan publikasi tidak menjadi catatan buruk dalam pengelolaan anggaran daerah.

Lebih lanjut, Fauzan juga menyoroti potensi konflik kepentingan apabila dana publikasi tersebut diarahkan kepada media atau perusahaan pers milik anggota dewan sendiri.

“Sekarang banyak anggota dewan yang memiliki perusahaan pers. Jangan sampai pokir publikasi malah mengalir ke media mereka sendiri. Itu jelas salah dan bentuk konflik kepentingan,” tegasnya.

SAPA menyebutkan, sekitar 14 anggota DPRK Banda Aceh diduga mengarahkan pokir mereka ke kegiatan publikasi yang tersebar di sejumlah dinas pemerintah kota. Fauzan merinci besaran anggaran publikasi tersebut sebagai berikut:
Dinas Kesehatan – sekitar Rp160 juta
Dinas Tenaga Kerja – Rp200 juta
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong – sekitar Rp200 juta
Dinas Syariat Islam – Rp400 juta
Dinas Pariwisata – Rp800 juta
DP3AP2KB – sekitar Rp1,2 miliar
Dinas Perhubungan – mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Buka RAKERDA I DPD IWAPI, Plt Sekda: Perempuan Bisa Jadi Tulang Punggung Ekonomi Aceh

Dengan rincian tersebut, SAPA meminta seluruh dinas terkait untuk segera membuka data pokir secara transparan, termasuk menyebutkan siapa anggota dewan pemilik pokir dan perusahaan media mana saja yang menerima kegiatan publikasi tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Besar Serahkan Medali Cabor Atletik Porkab 2025

“Kami menunggu jawaban dari dinas. Sampaikan secara terbuka siapa pemilik pokir dan media mana saja yang menerima kegiatannya. Kalau tidak ada pelanggaran, tidak perlu takut untuk transparan,” kata Fauzan.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul dugaan adanya transaksi tersembunyi atau praktik jual beli pokir yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

“Pokir seharusnya benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat, bukan malah menjadi ruang untuk kepentingan tertentu. Ini harus diawasi bersama,” tutupnya.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Plt Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Kemendagri

Banda Aceh

Haji Uma Puji Cara Kapolda Aceh Kendalikan Situasi saat Demo

Banda Aceh

Polisi Awasi SPBU untuk Antisipasi Antrean Panjang dan Penimbunan BBM Pasca Bencana

Banda Aceh

Siswa SD Negeri 49 Banda Aceh Tanamkan Semangat Berbagi Melalui Donasi Baju Layak Pakai  

Banda Aceh

Ketua PWI Aceh: Anggaran Iklan Rp71,7 Miliar untuk Menyelamatkan Media Pascabencana

Banda Aceh

SMAN 13 Banda Aceh Peringati Isra Mikraj 1446 H dan Gelar Pisah Sambut Plt Kepala Sekolah

Banda Aceh

Kapolres Aceh Besar Serahkan Medali Cabor Atletik Porkab 2025

Banda Aceh

Kuasa Hukum Tegaskan Ibu Anita Sah Ikuti Seleksi JPT Pratama Pemerintah Aceh