Banda Aceh – Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) mempertanyakan sikap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, yang memberikan reaksi keras terhadap langkah Kepala Posko Wilayah (Kaposkowil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA.
Koordinator SiPAK, Muhammad Akhyar bin Usman, menilai forum evaluasi dan koordinasi yang mempertemukan pemerintah pusat dan daerah di Takengon tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat pemulihan Aceh, sehingga tidak tepat jika dituding sebagai “manuver” atau dianggap “pura-pura lupa”.
Poin Utama Pernyataan SiPAK:
Landasan Hukum Jelas: Langkah Safrizal mengumpulkan pemkab/pemkot didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 300.2.8-2207 Tahun 2026 yang memberikan mandat koordinasi, fasilitasi, dan sinkronisasi kepada Poskowil Aceh.
Fokus Solusi, Bukan Mencari Kambing Hitam: Pertemuan tersebut bertujuan mencari solusi bersama, mengidentifikasi kendala, serta memastikan anggaran diterjemahkan menjadi program nyata bagi masyarakat, bukan untuk menghakimi daerah.
Data Realisasi Anggaran: Per 1 Oktober 2026, realisasi Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) secara keseluruhan masih berada di angka 28,47%, di mana 22 dari 24 kabupaten/kota masih di bawah 50%. Dorongan agar realisasi mencapai minimal 50% pada akhir Oktober dinilai sebagai langkah manajerial yang wajar.
Koordinasi Lintas Pemerintahan: Perbedaan data antara pusat dan daerah dianggap lazim dalam birokrasi dan semestinya diselesaikan lewat klarifikasi terbuka, bukan melalui pelabelan negatif.
Prioritas Utama Masyarakat: SiPAK menegaskan bahwa masyarakat Aceh saat ini tidak menunggu perdebatan kewenangan, melainkan menantikan anggaran yang bergerak, program yang terlaksana, dan manfaat pemulihan yang nyata.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









