Home / Berita

Sabtu, 4 Januari 2025 - 22:03 WIB

Soal Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Ini Respon Ketua KIP Aceh

Redaksi

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merespon penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

 

Awalnya, pelantikan akan digelar pada awal Februari 2025. Akan tetapi tersiar kabar digeser pada bulan Maret, sebagaimana rekomendasi Komisi II DPR RI, mengingat belum selesainya persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah konstitusi (MK).

 

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengatakan tugas dan tanggung jawab KIP Aceh hingga penetapan kepala daerah terpilih, sementara pelantikan adalah domain dan kewenangannya DPRA dan masing-masing DPRK.

Baca Juga :  Aceh Besar Dorong Akreditasi Perpustakaan Hingga Tingkat Gampong

 

“Hanya saja KIP ikut memfasilitasi dan menjembatani sesuai regulasi seperti halnya ketentuan yang termaktub dalam pasal 69. Untuk pelantikan gubernur/wakil gubernur dan pelantikan bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota sebagaimana diatur dalam pasal 70 UU Pemerintahan Aceh,” ungkap Agusni AH, Sabtu (4/1/2025).

 

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.

 

Pengunduran jadwal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Baca Juga :  Aktivitas Masyarakat di Pelabuhan Ulee Lheue dan Museum Tsunami Padat, Kamtibmas Kondusif

 

Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

 

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).

 

Dengan demikian, Rifqinizamy menyebut, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.

Baca Juga :  Pejabat dan Tokoh Penting Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar di JSC Jantho

 

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.

 

Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.

 

Karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

 

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.***

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Pesan Drs. H. Syukri A. Jalil Wakil Bupati Aceh Besar Menjelang Idul Fitri 1446 H.

Aceh Besar

Manfaatkan Dana Desa, Gampong Lam Rukam Bangun Sarana Olahraga

Berita

Ketua TP PKK Aceh Besar Salurkan Bantuan Fakir Insidentil dari Baitul Mal untuk Siti Maisurah

Berita

Mualem Boyong 120 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Suzuya Lhokseumawe

Berita

Semarak Malam Syukuran HUT Kodam IM: 68 Tahun Mengabdi untuk Negeri

Berita

Tindak Lanjut Instruksi Gubernur tentang Salat Jamaah, Plt Sekda Buka Rakor Satpol PP WH se-Aceh Guna Rumuskan SOP Penegakan di Lapangan

Berita

DPRK Banda Aceh : Fraksi Gerindra Dukung RPJM Yang Berorientasi Pada Masyarakat

Berita

Bupati Aceh Besar Berikan Pembekalan untuk 1800 Mahasiswa KKN Reguler XXVI dan Literasi USK Tahun 2025