Aceh Timur — Konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun kembali mencuat ke permukaan. Serikat Petani Aceh Timur (SPAT) secara tegas menuntut PT Bumi Flora, perusahaan perkebunan yang beroperasi di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp370 miliar atas dugaan perampasan tanah milik warga selama 36 tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Tuntutan tersebut disuarakan melalui aksi simbolik yang dilakukan puluhan warga dari sejumlah desa, di antaranya Desa Alue Lhok, Desa Seuneubok Buya, dan Desa Lhok Leumak, pada Sabtu (7/2/2026). Dalam aksi itu, warga memasang spanduk penanda di berbagai titik yang mereka yakini sebagai bekas fasilitas umum dan aset pribadi masyarakat yang kini dikuasai oleh perusahaan.
Sejumlah lokasi yang diberi penanda mencakup kolam air, kuburan umum, masjid, meunasah, balai pengajian, lapangan, serta ruas jalan desa dengan panjang bervariasi antara 4 hingga 8 kilometer. Spanduk-spanduk tersebut tidak sekadar menjadi penanda fisik, tetapi juga memuat informasi penting, seperti fungsi fasilitas, tahun pendirian oleh masyarakat, serta tahun diduga mulai dikuasai oleh perusahaan.
Koordinator SPAT, Tgk Hasanun, menegaskan bahwa aksi pemasangan spanduk ini merupakan bentuk perlawanan damai sekaligus pengingat kepada semua pihak bahwa konflik agraria tersebut belum pernah diselesaikan secara adil.
“Kami menandai lokasi-lokasi yang jelas dibangun, dikelola, dan digunakan oleh masyarakat. Namun, dalam perjalanan waktu, semua itu dikuasai perusahaan tanpa ada penyelesaian yang tuntas. Ini sudah berlangsung puluhan tahun,” ujar Tgk Hasanun kepada wartawan.
Menurutnya, keberadaan fasilitas-fasilitas tersebut menjadi bukti nyata bahwa lahan yang disengketakan bukanlah tanah kosong, melainkan wilayah hidup masyarakat yang telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan ekonomi warga.
SPAT menilai PT Bumi Flora telah mengabaikan hak-hak petani dan masyarakat desa selama bertahun-tahun. Kerugian yang dialami warga tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut kehilangan ruang hidup, akses sosial, serta nilai sejarah dan budaya yang melekat pada tanah tersebut.
“Sudah saatnya perusahaan berhenti mempermainkan hak masyarakat. Kami menuntut tanggung jawab yang jelas dan penyelesaian yang bermartabat bagi petani,” tegas Tgk Hasanun.
Selain menuntut pertanggungjawaban perusahaan, SPAT juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Aceh, serta lembaga legislatif agar turun tangan secara serius dan aktif mengawal penyelesaian konflik agraria tersebut. Mereka berharap pemerintah tidak lagi bersikap pasif dan membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut, yang pada akhirnya selalu merugikan masyarakat kecil.
SPAT menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi petani serta warga desa yang selama ini merasa terpinggirkan di tanahnya sendiri.(**)
Editor: Redaksi









