BANDA ACEH – Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan inspeksi monitoring kepatuhan KTR di kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh pada Rabu, 30 September 2026.
Inspeksi lapangan ini merupakan rangkaian agenda yang menjadi bagian dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KTR bulan September 2026. Secara keseluruhan, program pengawasan ini menyasar sebanyak 43 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pelaksanaan inspeksi di kantor Diskominfotik tersebut dilakukan secara langsung oleh Tim 1 yang terdiri atas unsur gabungan, meliputi Satpol PP, Dinas Kesehatan, pihak Puskesmas, Bagian Hukum, serta perwakilan dari unsur organisasi masyarakat sipil.
Anggota Tim 1 dari Dinas Kesehatan, Nova, menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini tim melakukan pengecekan secara mendetail terhadap delapan indikator kepatuhan KTR, yang salah satunya mencakup keberadaan Surat Keputusan (SK) Tim Internal KTR di instansi tersebut.
“Alhamdulillah, secara umum penerapan KTR di Diskominfotik sudah berjalan baik,” ungkapnya di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendekatan yang diterapkan oleh tim pengawas bersifat edukatif, humanis, dan persuasif. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya bentuk pelanggaran, tim akan mencatat temuan tersebut serta memberikan surat peringatan resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaporan, seluruh data hasil temuan di lapangan diinput secara digital melalui aplikasi KoboToolbox.
Penginputan ini juga dilengkapi dengan foto bergeotag, yang nantinya akan berfungsi sebagai bahan evaluasi serta rekomendasi tindak lanjut yang strategis bagi Pemerintah Kota Banda Aceh. [Adv]
Editor: Dahlan








