Warga Aceh Kembali Dijual ke Kamboja, Minta Tebusan Rp 50 Juta, Disiksa dan Makan 1 Telur Per Hari

Newsofaceh.com – Untuk kesekian kalinya, warga Aceh kembali menjadi korban dari praktik penipuan kerja atau Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kamboja.

Kali ini yang menjadi korban adalah Mirza Saputra (26) warga Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Hal ini diketahui setelah keluarga korban mengadu kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos.

Menyikapi laporan pihak keluarga korban.

Haji Uma menyampaikan bahwa kembali berulangnya kasus TPPO yang menimpa warga Aceh sebagai korban sungguh sangat disayangkan.

Dikarenakan kasus ini telah berulang kali terjadi, mestinya dapat menjadi pelajaran dan kewaspadaan ditengah masyarakat.

“Sangat kita sayangkan. Karena kasus ini telah terjadi berulang kali dan berulang kali juga kita ingatkan.

Mestinya jadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada” ujar senator yang dikenal kerap memberikan bantuan perlindungan dan pemulangan warga Aceh korban TPPO, pada Selasa (7/1/2025).

BACA JUGA :  Ada di Korsel Saat Korut Luncurkan Rudal, Menlu AS Lontarkan Kecaman

Berdasarkan laporan pihak keluarga yang diterima Haji Uma melalui Surat Keuchik Gampo Banda Masen Kecamatan Banda Sakti.

Mirza Saputra berangkat ke Kamboja melalui agen yang dikenal dari temannya dengan dijanjikan gaji besar.

Mirza berangkat melalui Medan, kemudian menuju Sibolga Sumatera Utara, tanggal 31 Desember 2024.

Kemudian korban menuju Padang, Sumatera Barat.

Pada 1 Januari 2025, korban tiba di Malaysia.

Kemudian masuk ke Kamboja sekitar tanggal 2 atau 3 Januari 2025.

Lalu sekitar tanggal 5 Januari 2025, pihak keluarga menerima sambungan telepon dari Kamboja.

Melalui telepon meminta uang tebusan sebesar Rp. 50 juta rupiah.

Apabila dalam waktu tertentu tidak diserahkan, nyawa korban menjadi taruhan.

BACA JUGA :  Ada di Korsel Saat Korut Luncurkan Rudal, Menlu AS Lontarkan Kecaman

Kemudian pada 6 Januari 2025, keluarga dapat kabar dari Mirza.

Jka dirinya disiksa dan hanya diberi makan 1 butir telur setiap hari.

Paspornya ditahan dan HP miliknya tidak dalam penguasaan Mirza.

Pada saat ini, keluarga hanya bisa berkomunikasi jika ditelfon atau menerima whatsapp Mirza.

Menurut keluarga disekap di sebuah gedung.

Dalam surat Keuchik Gampong Banda Masen kepada Haji Uma tertanggal 6 Januari 2025.

Berisikan permohonan bantuan perlindungan, pencarian serta pemulangan korban dari Kamboja.

Phak keluarga juga telah menyampaikan melalui saluran perlindungan WNI Kemenlu RI pada tanggal 4 Januari 2025.

Sementara itu, anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos mengaku telah menyurati Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI.

Untuk upaya proteksi dan advokasi terhadap korban di Kamboja.

BACA JUGA :  Ada di Korsel Saat Korut Luncurkan Rudal, Menlu AS Lontarkan Kecaman

Haji Uma berharap korban dapat segera ditemukan untuk dipulangkan.

“Menidaklanjuti permohonan bantuan dari keluarga korban, kita telah menyurati pihak Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI untuk dapat memberikan perlindungan bagi korban.

Harapannya korban segera dapat ditemukan guna dipulangkan”, kata Haji Uma.

Haji Uma juga mengingatkan agar warga Aceh dimanapun bahwa di Aceh saat ini banyak agen dari warga Aceh sendiri yang mencari korban.

Mereka mengajak serta menjanjikan kerja diluar negeri dengan gaji besar, terutama tujuan negara Kamboja, Myanmar dan Laos.

Untuk itu, masyarakat perlu meningkatkan sikap waspada dan tidak mudah termakan ajakan dan janji kerja bergaji besar di luar negeri terutama di 3 negara tersebut diatas.

Mengingat mayoritas kasus TPPO yang menimpa warga Aceh terjadi di 3 negara tersebut.

 

Writer: REDAKSIEditor: LISMANITA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *