Banda Aceh – Baitul Mal Kota Banda Aceh resmi mengumumkan sebanyak 1.000 mustahik yang dinyatakan lulus sebagai penerima Bantuan Modal Usaha Tahun 2025. Pengumuman tersebut dirilis pada 8 Desember 2025 setelah melalui proses seleksi yang ketat dan berjenjang.
Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Yusuf Al-Qardhawy, menjelaskan bahwa para penerima yang dinyatakan lulus telah melewati tahapan verifikasi dan validasi administrasi maupun faktual oleh Tim Verifikasi bersama para amil dan pihak terkait lainnya.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan berhak menerima.
“Sebanyak 1.000 penerima telah terpilih melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat. Kami memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar Yusuf, Rabu (10/12/2025) di kantornya.
Daftar nama mustahik yang lulus dapat diakses secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan, yakni s.id/MODALUSAHABMKBANDAACEH2025. Yusuf mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak resmi dan memastikan hanya mengakses pengumuman melalui kanal yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, Yusuf menegaskan bahwa para mustahik yang telah dinyatakan lulus wajib segera melengkapi berkas administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar tidak menunda-nunda proses tersebut karena batas waktu yang diberikan sangat terbatas.
“Kami mengimbau para mustahik agar segera melengkapi berkas. Jika tidak dilengkapi sesuai ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap gagal atau gugur dari program bantuan tahun ini,” tegasnya.
Adapun berkas yang wajib dilengkapi antara lain fotokopi buku rekening Bank Aceh yang aktif atas nama penerima. Bagi mustahik yang belum memiliki rekening Bank Aceh, diminta segera membuka rekening di kantor cabang terdekat.
Selain itu, penerima juga diwajibkan menandatangani pakta integritas yang telah disiapkan oleh petugas serta mengisi data melalui tautan s.id/PENERIMAMODALUSAHABMKBANDAACEH2025.
Seluruh berkas tersebut harus diserahkan langsung ke Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh pada tanggal 9 hingga 11 Desember 2025, pada jam kerja kantor. Keterlambatan penyerahan berkas tidak akan ditoleransi, mengingat tahapan berikutnya akan segera diproses untuk pencairan bantuan.
Program Bantuan Modal Usaha ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Baitul Mal dalam memperkuat perekonomian masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan mikro. Bantuan ini diharapkan mampu menjadi suntikan modal awal maupun tambahan bagi para mustahik untuk mengembangkan usaha yang telah dirintis.
Yusuf menambahkan, bantuan modal usaha bukan hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi berbasis zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara profesional dan tepat sasaran.
“Kami berharap bantuan ini dapat menjadi dorongan bagi para mustahik untuk lebih berdaya, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga. Kami mengajak seluruh penerima yang telah dinyatakan lulus agar segera melengkapi berkas sesuai ketentuan agar proses pencairan dapat berjalan lancar,” pungkasnya.
Dengan pengumuman ini, diharapkan para mustahik dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin, serta menjalankan usaha secara produktif dan berkelanjutan demi memperkuat ekonomi keluarga dan masyarakat Kota Banda Aceh secara keseluruhan.(**)
Editor: Dahlan









