Home / Berita / Hukrim / Nasional

Jumat, 3 Januari 2025 - 05:20 WIB

138 WNA di Bali Dideportasi Sepanjang 2024, Ini Kasusnya

REDAKSI

JAKARTA, Sebanyak 138 warga negara asing (WNA) di Bali dideportasi sepanjang 2024.  Para WNA itu ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari melanggar batas izin tinggal hingga tindakan kriminal.

“Dari jumlah itu, sebanyak 15 kasus adalah prostitusi daring dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Bali, dilansir Antara, Jumat (3/1/2025).”

Para WNA yang dideportasi itu juga terlibat penipuan daring (6 kasus), melebihi masa izin tinggal (64 kasus), tidak melaporkan perubahan status sipil (2 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (51 kasus), hingga penganiayaan, mengganggu ketertiban umum, perampokan.

Baca Juga :  Bom Israel Tewaskan Satu Keluarga di Gaza saat Tertidur, Saksi Ceritakan Momen Mengerikan

Ridha menjelaskan, seluruh pelanggaran keimigrasian itu sudah ditangani dengan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Para WNA yang ditindak paling banyak dari Rusia, Nigeria dan Australia.

Sementara itu, pihaknya mencatatkan kinerja positif terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp140,5 miliar atau melampaui target sebesar Rp73,7 miliar. PNBP, kata dia, dikontribusikan dari layanan permohonan paspor, izin tinggal keimigrasian dan visa. Sepanjang 2024, pihaknya telah menerbitkan 63.601 paspor bagi Warga Negara Indonesia yang terdiri dari 31.414 paspor elektronik dan 32.187 paspor non elektronik.

Baca Juga :  Ambulans Udara Disiagakan untuk Situasi Genting saat Arus Mudik di Tol Trans Jawa

Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 55.773 paspor.

Selama 2024 kami duga ada pemohon paspor yang ingin bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang legal dan kami lakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 37 orang,” imbuhnya.

Sedangkan untuk penerbitan izin tinggal WNA mencapai 45.082 permohonan mencakup Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 9.215 permohonan dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 9121 permohonan. Kemudian, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 893 permohonan dan perpanjangan Visa On Arrival (VOA) sebanyak 25.853 permohonan.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Aceh Turun Menjadi 12,64 Persen

Selain mengawasi orang asing, Imigrasi Denpasar juga menilai penting edukasi dan sosialisasi calon pekerja migran Indonesia agar terhindar dari potensi jeratan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.

Untuk itu, pihaknya membentuk tiga desa binaan imigrasi yakni Desa Sanur Kaja Kota Denpasar serta Desa Perean Kangin dan Desa Marga di Kabupaten Tabanan.

“Program desa binaan imigrasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu keimigrasian bahwa pentingnya peran pemerintah daerah khususnya perangkat desa sebagai mitra strategis kami,” ucap Ridha.

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA, Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tugas Belajar ASN

Hukrim

Enam Terdakwa Kasus Korupsi di BRA Dituntut dengan Hukuman Berat

Berita

Pemerintah Aceh Kirim 3 Ton Ikan dan Bantuan Pangan ke Wilayah Terisolir Lewat Jalur Laut

Berita

Pangdam Iskandar Muda Dorong para Babinsa untuk dampingi Program Makan Bergizi di Aceh

Berita

Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla di Berbagai Daerah

Hukrim

Polres Nagan Raya Tangkap AS (23), Tersangka Kasus Kekerasan dan Pencabulan Terhadap Anak

Berita

Pangdam Iskandar Muda: Prajurit Kodam IM Hadir di Tengah Petani, Wujud Nyata Kepedulian TNI

Hukrim

Notaris di Aceh Besar Divonis 5 Bulan Percobaan, Kasus Jual Beli Tanah “Semu” Seret Oknum Polisi