Home / Hukrim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:05 WIB

TTI Laporkan Indikasi Red Flag Pengadaan Sarana Kejaksaan Agung ke Jamwas

REDAKSI

TTI laporkan ke Jamwas, Rabu (14/10/2026), dugaan red flag 2 paket Interactive Board Meeting & Plaud Pad Kejagung dimenangkan PT Surya Muara Emas total Rp291,22 M.

TTI laporkan ke Jamwas, Rabu (14/10/2026), dugaan red flag 2 paket Interactive Board Meeting & Plaud Pad Kejagung dimenangkan PT Surya Muara Emas total Rp291,22 M.

BANDA ACEH — Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) melaporkan adanya indikasi red flag pada dua paket pengadaan sarana Interactive Board Meeting dan Plaud Pad di lingkungan Kejaksaan Agung RI kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rabu (14/10/2026). Dalam laporan tersebut, TTI meminta audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, hingga kewajaran harga barang.

Berdasarkan tangkapan layar informasi tender yang ditelaah TTI, kedua paket tersebut mencantumkan PT Surya Muara Emas sebagai pemenang dengan total nilai penawaran terkoreksi mencapai Rp291.228.219.150. Nilai tersebut merupakan angka penawaran pada tab pemenang, sehingga belum dapat dipastikan sebagai nilai kontrak final.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi

Rincian Dua Paket Pengadaan

Rincian dari kedua paket pengadaan sarana tersebut meliputi:

1. Paket Pertama (Interactive Board Meeting dan Plaud Pad untuk Ekspos Perkara Tindak Pidana Khusus)

  • Pagu Anggaran: Rp135.000.000.000
  • Nilai HPS: Rp134.999.716.038
  • Penawaran Terkoreksi Pemenang: Rp134.890.552.200
  • Selisih Penawaran dari HPS: Rp109.163.838 (sekitar 0,081 persen di bawah HPS)

2. Paket Kedua (Interactive Board Meeting dan Plaud Pad untuk Kegiatan Advocaat Generaal)

  • Pagu Anggaran: Rp156.467.928.000
  • Nilai HPS: Rp156.464.137.797
  • Penawaran Terkoreksi Pemenang: Rp156.337.666.950
  • Selisih Penawaran dari HPS: Rp126.470.847 (sekitar 0,081 persen di bawah HPS)

Sorotan dan Permintaan TTI

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, meminta pihak Jamwas untuk mendalami kemiripan persentase selisih penawaran kedua paket, kesamaan penyedia pemenang, serta dasar pembentukan harganya.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

“Dua paket dengan nilai besar dimenangkan perusahaan yang sama, sementara selisih penawarannya terhadap HPS sama-sama sekitar 0,081 persen. Pola ini perlu diuji melalui dokumen pengadaan dan pembanding harga yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nasruddin Bahar.

TTI turut menyoroti bahwa dokumen tangkapan layar yang ada belum memperlihatkan rincian jumlah unit, merek, model, spesifikasi teknis, harga satuan, maupun cakupan layanan pendukung. Oleh karena itu, kewajaran nilai pengadaan dinilai belum bisa disimpulkan hanya berdasarkan nama paket dan nilai penawaran semata.

Poin Pemeriksaan yang Diajukan

Dalam proses pemeriksaan oleh Jamwas, TTI mengajukan beberapa poin penting untuk ditelaah:

  •  Dasar kebutuhan dan volume barang.
  •  Sumber data penyusunan HPS.
  •  Jumlah peserta tender beserta alasan penggugurannya.
  •  Rincian harga satuan, dokumen kontrak, hingga bukti penerimaan barang.
  •  Perbandingan kedua paket untuk memastikan pembagian kebutuhan dan lokasi penerimaannya jelas serta tidak terjadi tumpang tindih.
Baca Juga :  Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

TTI menegaskan bahwa selisih penawaran yang sangat kecil dan kesamaan pemenang ini merupakan indikator awal untuk dilakukan pemeriksaan, bukan bukti mutlak adanya tindak pidana korupsi, persekongkolan, maupun kerugian negara. Kesimpulan akhir tetap harus didasarkan pada verifikasi dokumen, klarifikasi pihak-pihak terkait, dan pemeriksaan pelaksanaan pengadaan secara menyeluruh.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Hukrim

Polresta Banda Aceh Amankan ART Terduga Pelaku Pencurian Emas, Kerugian Korban Capai Rp119 Juta

Hukrim

Bea Cukai Lhokseumawe Serahkan Tersangka Rokok Ilegal Ke Kejari

Hukrim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Hukrim

​Bareskrim Polri Tangkap 2 Buronan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka Pembunuhan Anak ke Kejari

Hukrim

Pria 61 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 169,6 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Tersangka Ditangkap