BANDA ACEH — Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) melaporkan adanya indikasi red flag pada dua paket pengadaan sarana Interactive Board Meeting dan Plaud Pad di lingkungan Kejaksaan Agung RI kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rabu (14/10/2026). Dalam laporan tersebut, TTI meminta audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, hingga kewajaran harga barang.
Berdasarkan tangkapan layar informasi tender yang ditelaah TTI, kedua paket tersebut mencantumkan PT Surya Muara Emas sebagai pemenang dengan total nilai penawaran terkoreksi mencapai Rp291.228.219.150. Nilai tersebut merupakan angka penawaran pada tab pemenang, sehingga belum dapat dipastikan sebagai nilai kontrak final.
Rincian Dua Paket Pengadaan
Rincian dari kedua paket pengadaan sarana tersebut meliputi:
1. Paket Pertama (Interactive Board Meeting dan Plaud Pad untuk Ekspos Perkara Tindak Pidana Khusus)
- Pagu Anggaran: Rp135.000.000.000
- Nilai HPS: Rp134.999.716.038
- Penawaran Terkoreksi Pemenang: Rp134.890.552.200
- Selisih Penawaran dari HPS: Rp109.163.838 (sekitar 0,081 persen di bawah HPS)
2. Paket Kedua (Interactive Board Meeting dan Plaud Pad untuk Kegiatan Advocaat Generaal)
- Pagu Anggaran: Rp156.467.928.000
- Nilai HPS: Rp156.464.137.797
- Penawaran Terkoreksi Pemenang: Rp156.337.666.950
- Selisih Penawaran dari HPS: Rp126.470.847 (sekitar 0,081 persen di bawah HPS)
Sorotan dan Permintaan TTI
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, meminta pihak Jamwas untuk mendalami kemiripan persentase selisih penawaran kedua paket, kesamaan penyedia pemenang, serta dasar pembentukan harganya.
“Dua paket dengan nilai besar dimenangkan perusahaan yang sama, sementara selisih penawarannya terhadap HPS sama-sama sekitar 0,081 persen. Pola ini perlu diuji melalui dokumen pengadaan dan pembanding harga yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nasruddin Bahar.
TTI turut menyoroti bahwa dokumen tangkapan layar yang ada belum memperlihatkan rincian jumlah unit, merek, model, spesifikasi teknis, harga satuan, maupun cakupan layanan pendukung. Oleh karena itu, kewajaran nilai pengadaan dinilai belum bisa disimpulkan hanya berdasarkan nama paket dan nilai penawaran semata.
Poin Pemeriksaan yang Diajukan
Dalam proses pemeriksaan oleh Jamwas, TTI mengajukan beberapa poin penting untuk ditelaah:
- Dasar kebutuhan dan volume barang.
- Sumber data penyusunan HPS.
- Jumlah peserta tender beserta alasan penggugurannya.
- Rincian harga satuan, dokumen kontrak, hingga bukti penerimaan barang.
- Perbandingan kedua paket untuk memastikan pembagian kebutuhan dan lokasi penerimaannya jelas serta tidak terjadi tumpang tindih.
TTI menegaskan bahwa selisih penawaran yang sangat kecil dan kesamaan pemenang ini merupakan indikator awal untuk dilakukan pemeriksaan, bukan bukti mutlak adanya tindak pidana korupsi, persekongkolan, maupun kerugian negara. Kesimpulan akhir tetap harus didasarkan pada verifikasi dokumen, klarifikasi pihak-pihak terkait, dan pemeriksaan pelaksanaan pengadaan secara menyeluruh.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









