Home / Berita

Selasa, 24 Desember 2024 - 04:55 WIB

49 Pucuk Senjata Api di Polresta Banda Aceh di Tarik dan Gudangkan 

Redaksi

49 Pucuk Senjata Api di Polresta Banda Aceh di Tarik dan Gudangkan

 

Polresta Banda Aceh, dipimpin langsung oleh Wakapolresta, AKBP Satya Yudha Prakasa melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) dinas dan amunisi yang digunakan oleh personel, Senin (23/12/2024) di halaman Mapolresta.

 

Dalam pemeriksaan senjata api ini, Wakapolresta Banda Aceh didampingi Kabag Logistik, Kompol Irwan, Kasi Propam, Iptu Adi Suriyono dan Kasiwas Iptu Zulfikar.

 

Pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan penggunaan senpi oleh anggota kepolisian sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2024

 

Ratusan personel, terdiri dari Perwira dan Bintara yang menggunakan senjata api genggam, menjalani pemeriksaan ini. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 49 pucuk senpi dinyatakan harus ditarik dan digudangkan.

 

Wakapolresta Banda Aceh, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut meliputi dua aspek utama, yaitu kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik

 

“Kelengkapan administrasi yang diperiksa meliputi kartu psikologi dan kartu izin penggunaan senjata api. Sementara itu, pemeriksaan fisik mencakup jumlah amunisi serta kebersihan senjata api,” ujar AKBP Satya.

Baca Juga :  Syech Muharram Dampingi Gubernur Aceh Panen Raya Serentak Nasional di Gampong Lam Carak Seulimeum 

 

Namun, sebagian personel sedang dalam pengurusan administrasi perpanjangan pinjam pakai senjata api dikarenakan Biro Psikologi Polda Aceh beberapa hari yang lalu baru saja mengeluarkan pengumunan hasil kelulusan ujian yang diikut sertakan oleh para pemegag senpi, tambahnya.

 

Pemeriksaan ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat Polresta Banda Aceh, tetapi juga di seluruh jajaran Polda hingga ke tingkat Polsek di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian serta memastikan keamanan dalam penggunaannya.

Baca Juga :  Ketua PASOPATI Aceh: Masyarakat Masih Berharap Pihak Kepolisian tetap Menjadi Pengayom

 

Terkait 49 senjata api yang ditarik dan digudangkan, Wakapolresta menjelaskan, jika dalam waktu dekat ini telah menyelesaikan administrasi dan dibuktikan dengan hasil kelulusan dari Biro Psikologi Polda Aceh, maka akan dikembalikan lagi kepada personel tersebut.

 

“Langkah dalam pemeriksaan ini diambil guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian, serta untuk memastikan keamanan dalam penggunaan senjata api oleh personel,” tegas AKBP Satya.

Share :

Baca Juga

Berita

Gebenur dan Anggota DPR Aceh Tinjau Rumah untuk Eks Kombatan di Sabang

Berita

281 Atlet Futsal Aceh Besar Ikuti Seleksi Pra PORA

Berita

Dirlantas Polda Aceh: Polri Siap Amankan Duta-Duta Mudik Sampai Tujuan

Berita

Pj Bupati Aceh Besar Terima 80 Sertifikat Elektronik dari BPN

Berita

Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang

Berita

Bupati Aceh Besar Gelar Open House di Ajuen Lam Hasan

Berita

Penetapan Prolega dan Anggota K.I.A Periode 2025–2029 Disahkan DPRA

Berita

Polda Aceh Gelar Salat Gaib untuk Personel yang Gugur dalam Tugas di Way Kanan