Home / Berita

Selasa, 24 Desember 2024 - 04:55 WIB

49 Pucuk Senjata Api di Polresta Banda Aceh di Tarik dan Gudangkan 

REDAKSI

49 Pucuk Senjata Api di Polresta Banda Aceh di Tarik dan Gudangkan

 

Polresta Banda Aceh, dipimpin langsung oleh Wakapolresta, AKBP Satya Yudha Prakasa melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) dinas dan amunisi yang digunakan oleh personel, Senin (23/12/2024) di halaman Mapolresta.

 

Dalam pemeriksaan senjata api ini, Wakapolresta Banda Aceh didampingi Kabag Logistik, Kompol Irwan, Kasi Propam, Iptu Adi Suriyono dan Kasiwas Iptu Zulfikar.

 

Pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan penggunaan senpi oleh anggota kepolisian sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2024

 

Ratusan personel, terdiri dari Perwira dan Bintara yang menggunakan senjata api genggam, menjalani pemeriksaan ini. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 49 pucuk senpi dinyatakan harus ditarik dan digudangkan.

 

Wakapolresta Banda Aceh, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut meliputi dua aspek utama, yaitu kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik

 

“Kelengkapan administrasi yang diperiksa meliputi kartu psikologi dan kartu izin penggunaan senjata api. Sementara itu, pemeriksaan fisik mencakup jumlah amunisi serta kebersihan senjata api,” ujar AKBP Satya.

Baca Juga :  Syech Muharram Dampingi Gubernur Aceh Panen Raya Serentak Nasional di Gampong Lam Carak Seulimeum 

 

Namun, sebagian personel sedang dalam pengurusan administrasi perpanjangan pinjam pakai senjata api dikarenakan Biro Psikologi Polda Aceh beberapa hari yang lalu baru saja mengeluarkan pengumunan hasil kelulusan ujian yang diikut sertakan oleh para pemegag senpi, tambahnya.

 

Pemeriksaan ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat Polresta Banda Aceh, tetapi juga di seluruh jajaran Polda hingga ke tingkat Polsek di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian serta memastikan keamanan dalam penggunaannya.

Baca Juga :  Ketua PASOPATI Aceh: Masyarakat Masih Berharap Pihak Kepolisian tetap Menjadi Pengayom

 

Terkait 49 senjata api yang ditarik dan digudangkan, Wakapolresta menjelaskan, jika dalam waktu dekat ini telah menyelesaikan administrasi dan dibuktikan dengan hasil kelulusan dari Biro Psikologi Polda Aceh, maka akan dikembalikan lagi kepada personel tersebut.

 

“Langkah dalam pemeriksaan ini diambil guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian, serta untuk memastikan keamanan dalam penggunaan senjata api oleh personel,” tegas AKBP Satya.

Share :

Baca Juga

Berita

Plt Sekda Aceh Alhudri Buka Rakerprov KONI Aceh

Berita

Laga Spanyol vs Argentina Jadi Panggung Silaturahmi, PWI Aceh Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026

Berita

Ayun Rivani Terpilih Sebagai Ketua Takraw Kabupaten Aceh Besar Periode 2025 – 2029

Berita

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy Berpindah Tugas ke Bareskrim Mabes Polri

Berita

Peringati Maulid Nabi, Gampong Jruek Bak Kreh Hadirkan Abuya Habibie Waly

Berita

Pj Gubernur Ajak HIMAS Berkomitmen Bangun Simeulue

Berita

Ketua DPRA Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA, Sebut Bukti Cinta ke Rakyat Aceh

Berita

Mualem Terima Bantuan PLN, Pemulihan Listrik Daerah Terisolasi Dipercepat