Home / Berita / Pemerintah Aceh

Minggu, 19 Januari 2025 - 05:37 WIB

17 Pasangan Bupati Terpilih yang Berpeluang Dilantik Maret 2025

Redaksi

Bupati se-Aceh yang terpilih pada Pilkada 2024.

Bupati se-Aceh yang terpilih pada Pilkada 2024.

ACEH –  Tujuh belas pasangan Bupati  terpilih di Aceh pada Pilkada Serentak 2024.

Pasangan kepala daerah (bupati/wakil bupati) mulai dari Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Timur, Aceh Barat, Pidie Jaya, Aceh, Kabupaten Aceh Selatan, Bener Meriah, hingga kabupaten  Singkil,

Diketahui KIP (KPU) Kabupaten/Kota di Aceh telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada Aceh 2024.

Daftar Bupati terpilih Aceh unggul perolehan suara di Pilkada 2024 yang dirangkum ini berpeluang dilantik jika tidak ada gugatan atau telah menuntaskan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan kepala daerah terpilih diketahui tertunda dikarenakan MK harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.

Berikut daftar Bupati terpilih se-Aceh:

1. Kabupaten Aceh Barat
Tharmizi – Said Fadheil (66.097 suara).

2. Kabupaten Aceh Barat Daya
Safaruddin – Zaman Akli (56.811 suara).

3. Kabupaten Aceh Besar
Muharram Idris (Syech Muharram) – Syukri (76.673 suara).

4. Kabupaten Aceh Jaya
Safwandi – Muslem (36.939 suara).

Baca Juga :  Polisi Pastikan Penyeberangan Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheue Aman dan Lancar

5. Kabupaten Aceh Selatan
H. Mirwan – Baital Mukadis (51.609 suara).

6. Kabupaten Aceh Singkil
Safriadi Oyon – Hamzah (44.435 suara).

7. Kabupaten Aceh Tamiang
Armia Fahmi – Ismail (90.669 suara).

8. Kabupaten Aceh Tengah
Haili Yoga – Muksin Hasan (53.774 suara).

9. Kabupaten Aceh Tenggara
Salim Fakhry – Heri (70.834 suara).

10. Kabupaten Aceh Timur
Iskandar Usman – T Zainal Abidin (75.809 suara).

11. Kabupaten Aceh Utara
Ismail A Jalil – Tarmizi (357.758 suara).

12. Kabupaten Bener Meriah
Tagore Abu Bakar – Armia (47.086 suara).

13. Kabupaten Bireuen
Mukhlis – Razuardi (122.898 suara).

14. Kabupaten Gayo Luwes
Suhaidi – Maliki (34.353 suara).

15. Kabupaten Nagan Raya
Keumangan – Raja Sayang (44.998 suara).

16. Kabupaten Pidie
Sarjani – Alzaizi (115.93 suara).

17. Kabupaten Pidie Jaya
Tgk H Sibral – Hasan Basri (50.075 suara)

Kapan pelantikannya?

Pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan Februari 2025 resmi ditunda.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Melalui Baitul Mal Salurkan Bantuan untuk 1.144 Mustahik

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan MK harus menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.

Pelantikan kepala daerah diundur Maret 2025

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi mengenai penundaan jadwal pelantikan gubernur, bupati dan walikota, yang semula pada Februari 2025 akan diundur menjadi Maret 2025.

Dilansir dari Antaranews (2/1/2025), Rifqinizamy menyebut, pelantikan kepala daerah menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada 2024.

Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pun harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.

Baca Juga :  Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

Sebab, pelantikan harus dilaksanakan secara serentak. Meski demikian, ia menambahkan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.

Sehingga belum bisa dipastikan kapan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 tersebut.

Dikutip dari Kompas.com (2/1/2025), Mahkamah Konstitusi baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025.

Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.

Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14–28 Februari 2025.

Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.

RPH tersebut dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.

Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.

Share :

Baca Juga

Berita

Syech Muharram: Semua Warga Aceh Besar Memiliki Hak dan Tanggung Jawab yang Sama

Berita

Pangdam IM ajak Pemuda Aceh Ikut mendaftar menjadi Calon Prajurit TNI AD

Berita

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Ajak Masyarakat Berburu Berkah Ramadhan

Berita

Pangdam Iskandar Muda: Prajurit Kodam IM Hadir di Tengah Petani, Wujud Nyata Kepedulian TNI

Berita

Wabup Aceh Besar Distribusi Paket Sembako Ramadhan 2025 dan Buka Puasa Bersama dengan Masyarakat Lhoong

Nasional

Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif

Berita

SAPA Desak Pemerintah Aceh dan DPRA Segera Evaluasi APBA 2025

Berita

Perkuat Transaksi Ritel UMKM, BSI Aceh Optimalkan Ekosistem Pasar