Home / Pemkab Aceh Besar

Selasa, 23 September 2025 - 20:46 WIB

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Minta Masyarakat Jauhi Perbuatan Melanggar Syariah Islam 

REDAKSI

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir menghadiri eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar, bertempat di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Senin (22/09/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir menghadiri eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar, bertempat di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Senin (22/09/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

Kota Jantho – Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA meminta kepada masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang melanggar dengan ketentuan syariat islam.

“Karena, konsekuensinya, setiap pelanggaran pasti ada hukuman. Contohnya hari ini, terhukum itu melanggar Jarimah Maisir atau perjudian,” kata Muhajir pada saat menghadiri eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar, bertempat di Halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Senin (22/09/2025).

Baca Juga :  Bupati Syech Muharram Terima Audiensi Perwakilan Seluruh Puskesmas Aceh Besar

Muhajir, Masih banyak kegiatan produktif yang bisa dikerjakan untuk mendukung peningkatan ekonomi.

“Judi online (Judol) bukan solusi, Judol itu sumber masalah dalam kehidupan. Sudah banyak contohnya, sekarang kebanyakan rumah tangga hancur hingga perceraian dikarenakan judol itu, maka kita harus bisa ambil hikmahnya,” pintanya.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para terpidana telah menjalani masa tahanan, sehingga jumlah cambukan dikurangi sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Dukung Riset Tenurial Masyarakat Hukum Adat

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebutkan Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 18 tentang Jarimah Maisir.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tekankan Percepatan Pembebasan Lahan SPAM Regional

“Satu terpidana kasus jarimah maisir berinisial ZF menerima 8 kali cambukan dari vonis 10 kali, karena terpidana telah menjalani masa tahanan, sehingga jumlah cambukan dikurangi sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk adalah bentuk nyata komitmen aparat hukum dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Besar.

“Uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Aceh Besar Apresiasi Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf

Berita

Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Ir. Makmun Terima 700 Mahasiswa PPKPM UIN Ar Raniry

Berita

Wakil Bupati Aceh Besar Buka Lomba Literasi Bertutur

Pemkab Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Apresiasi Kinerja Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo

Pemkab Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro, Tegaskan Penataan dan Kebersihan Jadi Prioritas

Pemkab Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Telah Distribusikan Ribuan Gas 3 Kg Ke Warga

Pemkab Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Dukung Riset Tenurial Masyarakat Hukum Adat

Pemkab Aceh Besar

APBK-P Aceh Besar 2025 Disahkan, Bupati Tekankan OPD Kejar Target di Sisa Waktu