Home / Berita / Daerah / Pendidikan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Penundaan Pergantian Anggota MWA, Dosen USK Angkat Suara

REDAKSI

USK diimbau lakukan pergantian anggota MWA usai prof. Syahrul pindah tugas, Sabtu 04/10/2025 (Foto:Dok.Ist)

USK diimbau lakukan pergantian anggota MWA usai prof. Syahrul pindah tugas, Sabtu 04/10/2025 (Foto:Dok.Ist)

Banda Aceh – Sejumlah dosen Universitas Syiah Kuala (USK) dari Fakultas Ekonomi dan Fakultas Teknik menyampaikan keberatan keras terhadap penundaan pergantian anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang seharusnya telah dilakukan sejak dilantik sebagai pejabat pada institusi lain.

Keberatan ini didasarkan pada pelantikan Prof. Dr. dr. Syahrul, Sp.S sebagai Direktur Sumber Daya Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta pada tanggal 31 Juli 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Prof. Syahrul tidak lagi dapat menjabat sebagai anggota MWA USK, sehingga perlu dilakukan pergantian keanggotaan MWA sesuai mekanisme yang berlaku.

Bertentangan dengan Regulasi yang Berlaku

Secara hukum, kedudukan Prof. Syahrul sebagai anggota MWA sudah otomatis berakhir. Hal ini ditegaskan dalam:

1. PP Nomor 38 Tahun 2022 tentang Universitas Syiah Kuala, Pasal 30 ayat (6) yang menyebutkan bahwa “Keanggotaan MWA berakhir apabila diangkat dalam jabatan pimpinan USK atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.”

Baca Juga :  Syech Muharram Donor Darah Pada Peringatan Hari Jadi Kota Jantho Ke - 41

2. Peraturan MWA USK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA Pasal 5 ayat (2) huruf a angka 1, yang menegaskan bahwa “bagi wakil dari dosen merupakan dosen dengan jabatan fungsional aktif di USK.”

Dengan demikian, sejak tanggal 31 Juli 2024 keanggotaan Prof. Syahrul secara hukum telah berakhir. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta arahan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) melalui Inspektur Jenderal, posisi tersebut semestinya segera digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Indikasi Kepentingan di Balik Penundaan

Namun, hingga saat ini pergantian yang dimaksud tersebut masih ditunda oleh Ketua MWA USK tanpa dasar hukum yang jelas. Penundaan ini diduga terindikasi sarat dengan kepentingan tertentu, khususnya terkait agenda pergantian kepemimpinan di lingkungan USK.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Bertemu Direktur Islamic Development Bank: Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi dan SDM

Dosen-dosen menilai bahwa penundaan ini merupakan upaya untuk mempertahankan suara yang tidak sah dalam komposisi MWA. Hal ini berbahaya karena apabila anggota yang tidak sah tersebut tetap dilibatkan hingga pemilihan Rektor USK mendatang, maka hasil pemilihan Rektor berpotensi cacat hukum, tidak sah, dan rawan gugatan.

Kekhawatiran Sivitas Akademika

Sejumlah dosen menyatakan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi menyangkut legitimasi kepemimpinan universitas.

“Ini menyangkut masa depan USK. Jika pemilihan Rektor dilakukan dengan melibatkan anggota MWA yang sudah tidak sah, maka siapa pun yang terpilih akan menghadapi persoalan legitimasi dan berpotensi digugat,” ungkap seorang dosen Fakultas Teknik.

“Kami mendesak agar pergantian dilakukan segera sesuai ketentuan yang berlaku. Menunda pergantian hanya akan memperdalam krisis tata kelola dan merusak marwah USK sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum,” tambah seorang dosen Fakultas Ekonomi.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Tampung Aspirasi Pegawai Kontrak Tuntut Pengangkatan Sebagai PPPK Penuh Waktu

Desakan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek)

Para dosen berharap Mendiktisaintek segera turun tangan menertibkan permasalahan ini. Mereka meminta agar kementerian menegakkan aturan yang berlaku, memastikan pergantian anggota MWA berjalan sesuai mekanisme hukum, serta mengawasi proses pemilihan Rektor USK agar bebas dari potensi manipulasi maupun cacat hukum.

“Kita ingin Universitas Syiah Kuala tetap menjadi institusi yang kredibel, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai kepentingan segelintir pihak merusak kepercayaan masyarakat terhadap USK sebagai Jantong Hatee Rakyat Aceh,” tegas pernyataan bersama dosen Fakultas Ekonomi dan Teknik.

Dengan menyampaikan keberatan ini, dosen-dosen USK dari Fakultas Ekonomi dan Fakultas Teknik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap integritas institusi. Mereka menyerukan agar semua pihak kembali pada aturan hukum yang berlaku, demi menjaga marwah dan masa depan Universitas Syiah Kuala yang gemilang.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Muzakir Manaf Lepas Keberangkatan Mudik Gratis Pemerintah Aceh

Berita

Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan Gelar TTG XXVI di Abdya

Berita

Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD

Berita

Ketua IJTI Aceh Apresiasi Polri atas Komitmen dan Dukungannya dalam Menjaga Kemerdekaan Pers

Aceh Besar

Tim Gabungan Maksimalkan Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Krueng Aceh

Berita

Pj Gubernur Safrizal Instruksikan Pembenahan Showroom Dekranasda Aceh

Berita

PT Solusi Bangun Andalas Silaturrahmi dan Buka Puasa Bersama Dengan Puluhan Wartawan

Aceh Besar

Kadisparpora Abdullah Dorong Pembinaan Atlet Tinju di Aceh Besar