Home / Hukum / Polri

Jumat, 28 November 2025 - 09:44 WIB

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

REDAKSI

Banda Aceh — Seorang wanita yang kerap diduga edarkan narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Senin (24/11/2025) sore.

Ia ditangkap disaat akan menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain.

Penangkapan ini dibenar oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Kamis (27/11/2025).

Benar, personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial AI (40) warga Banda Aceh disaat akan menjual narkotika jenis sabu, ucap AKP Rajabul Asra.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Audiensi Komnas HAM RI Perwakilan Aceh

Penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Kecurigaan personel yang selama ini mengikuti gerak – gerik pelaku yang kerap berada di ruang tunggu Rumah Sakit mulai tercium dan akhirnya diamankan, tambahnya.

Disaat dilakukan pemeriksaan, didalam tas yang disandang AI ditemukan 31 bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 10.94 gram dan sebuah timbangan digital yang ada dalam sebuah dompet, sebut AKP Rajabul.

Baca Juga :  Kompol Parmohonan Harahap Jabat Sebagai Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

Selain narkotika, lanjut Kasat Resnarkoba, petugas juga melakukan penyitaan terhadap tiga unit handphone yang dipergunakan untuk menghubungi para pelanggan, tas selempang warna coklat, kaca pirex dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario sebagai alat bantu.

Baca Juga :  Polda Aceh Selidiki Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Peudada Bireuen

Dari keterangan pelaku AI, barang haram tersebut dibeli di pinggir jalan Kota Sigli dari IH dengan harga Rp3 juta dan IH kini saat ini dalam pengejaran tim opsnal Satresnarkoba.

Kini pelaku tersebut bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, pungkas AKP Rajabul.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Bhayangkara Fest 2026 Hadirkan Beragam Kegiatan Edukatif, Religius, Olahraga, dan Hiburan untuk Masyarakat

Hukrim

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Berita

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Polri

Jum’at berkah, Kodam Iskandar Muda bagikan 201 Paket Makan gratis bagi Warga

Polri

Kapolda Aceh Tekankan Pos Pelayanan Ops Ketupat Seulawah sebagai Center of Service Bagi Masyarakat

Polri

Antisipasi Panic Buying, Polisi Amankan Antrean BBM di SPBU Lhokseumawe

Polri

Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh Diserah Terimakan

Polri

Kapolda Aceh Bukber dengan Awak Media, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas