Home / Pemkab Aceh Besar

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:04 WIB

Plt Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Terkait Verifikasi PPPK Tahap II Secara Virtual

Redaksi

Plt. Sekretaris Daerah Bahrul Jamil S.Sos MSi mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual di Aula Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (22/01/2025). FOTO/PROKOPIM ACEH BESAR

Plt. Sekretaris Daerah Bahrul Jamil S.Sos MSi mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual di Aula Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (22/01/2025). FOTO/PROKOPIM ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM yang diwakili Plt. Sekretaris Daerah Bahrul Jamil S.Sos MSi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual di Aula Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (22/01/2025).

Plt. Sekda Aceh Besar turut didampingi oleh Asisten III Sekdakab Bidang Administrasi Umum Jamaluddin S.Sos MM dan para unsur pejabat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Besar. Rapat Koordinasi bersama Kemenpan RB tersebut terkait persiapan untuk pelaksanaan verifikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2025.

“Baru saja tadi kita melakukan rapat koordinasi yang diikuti juga oleh BPKSDM Aceh Besar, berkaitan dengan dengan berbagai persiapan menjelang verifikasi PPPK tahap II nanti,” ujar Bahrul Jamil yang ditemui sejenak usai rapat.

Baca Juga :  Muharram-Syukri Rangkul Akademisi, Aceh Besar Bersiap Menuju Transformasi

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan melakukan tahapan proses verifikasi dan sebagainya sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Tentu proses pelaksanaan nantinya, pihak BKPSDM Aceh Besar akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan arahan dan petunjuk yang telah disampaikan oleh pihak Kemenpan RB, kita harapkan proses ini juga lancar sebagaimana tahap pertama kemarin,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Banda Aceh Dukung Transisi Pemerintahan

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja, mengatakan, ada dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu , yaitu Pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I, serta peserta CPNS 2024 yang tidak lulus, kategori ini yang tyerdaftar dalam database non-ASN BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun gagal lolos.

“Kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belulm mendapatkan kesempatan, sehingga mereka tetap dapat berkontribusi dalam mendukung pelayan publik,” katanya.

Aba juga menambahkan, terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu tercatat dalam pangkalan data BKN sebagai tenaga non-ASN, pernah mengikuti seleksi PPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos, tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi dan pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penetapan tenaga non-ASN.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Salurkan 550 Paket Sembako Bantuan HaseneĀ 

“Dapat kami sampaikan bahwa ada 4 kriteria utama yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu tercatat dalam pangkalan data BKN sebagai tenaga non-ASN, pernah mengikuti seleksi PPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos, tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi dan pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penetapan tenaga non-ASN,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Pemkab Aceh Besar

Samurai Fest 2025 Resmi Ditutup, Pemkab Aceh Besar Harapkan Jadi Agenda Tahunan

Berita

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Wabup Syukri: Tingkatkan Disiplin dan Optimalisasi Pelayanan Publik

Daerah

Serahkan Rumah Bantuan Islamic Relief di Aceh Besar, Pj Bupati Iswanto: Bukti Kerja Sama dan Keberkahan

Pemkab Aceh Besar

Kepala Bappeda Buka Rapat Pansus DPRK Bahas LKPJ Bupati Aceh Besar 2024

Berita

Wabup Syukri Siap Dukung PWI Aceh Besar Jadi Tuan Rumah Konferprov PWI Aceh 2026

Pemkab Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Terima Silaturahmi Danyonif 117/KY

Pemkab Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekda Aceh Besar Buka Bimtek Cegah Fraud

Berita

Syech Muharram Tepati Janji, Mulai Sekarang Geuchiek Di Aceh Besar Bisa Terima Gaji Setiap Bulan