Home / Berita / Daerah

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:18 WIB

Penyidik Jaksa Kejati Aceh Geledah dan Sita 1 Box Kontainer Dokumen Tindak Pidana Korupsi BGP Aceh

Redaksi

Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh menggeledah rumah terduga kasus Korupsi Kepala Balai BGP Aceh berinisial TW dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022-2023.

Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh menggeledah rumah terduga kasus Korupsi Kepala Balai BGP Aceh berinisial TW dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022-2023.

Banda Aceh – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah rumah terduga kasus Korupsi Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh berinisial TW dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022-2023.

Penggeledahan tersebut dilakukan sehubungan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital serta penyelamatan asset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.

Baca Juga :  Panitia Rakernas dan HUT ke- 79 SPS Audiensi dengan Kadis Kominsa Aceh

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH mengatakan, Penggeledahan pada Rabu (22/1/2025). Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan tindakan penggeledahan berikut penyitaan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022-2023.

Penggeledahan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho terhadap Rumah kediaman Saudari TW (Kepala BGP Aceh 2022 s/d September 2024), Rumah kediaman M (PPK pada BGP Aceh).

Baca Juga :  Berikan Kenyamanan Pemudik, Petugas Dishub Aceh Besar Standby di 4 Titik

Selain itu, Tim penyidik Jaksa juga menggeledah ruangan pada Kantor BGP Aceh, yaitu, Ruang Kepala Balai Guru Penggerak Aceh, Ruang Keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh, Ruang Arsip pada Balai Guru Penggerak Aceh dan ruang Guru Penggerak pada Balai Guru Penggerak Aceh.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Tinjau Lahan Lokasi Rencana Pembangunan Venue PORA 2026

Dalam penggeledahan tersebut Tim penyidik Jaksa juga telah melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan perolehan sebanyak 1 Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, set perhiasan dan sejumlah uang, serta 1 unit kendaraan Roda Empat.

Hasil penggeledahan dan penyitaan itu dipergunakan dalam rangka pembuktian penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan serta optimalisasi penyelamatan asset tindak pidana, kata Ali Rasab.

Share :

Baca Juga

Berita

Mengawali Tahun 2025 Seluruh Hakim Tinggi dan Pegawai PT BNA Menandatangani Pakta Integritas 

Daerah

Kak Na Sapa Muklis Si Jenaka nan Heroik: Lon Pike Pocong Beunoe

Berita

Bupati Aceh Besar Terima Audiensi PB IPAR, Bahas Pembangunan dan Kebersamaan

Berita

Ketua JMSI Provinsi Aceh Berikan Penghargaan Untuk Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli

Berita

Ketua TP PKK Aceh Dorong Percepatan Bantuan Rumah untuk Masyarakat dan Eks Kombatan

Berita

Ratusan Personel Rindam Terima Arahan Dari Pangdam IM, Ini Pesannya

Berita

Plt Sekda Aceh Gelar Rapat dengan BPKP Bahas Langkah Hibah RS Regional ke Pemkab Aceh Tengah 

Daerah

Kapolda Dampingi Kapolri Tinjau Lokasi Pengungsian Korban Banjir dan Polres Aceh Tamiang