Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:48 WIB

Gubernur Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

Redaksi

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, (29/01/2026).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, (29/01/2026).

Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi memasuki fase penting dalam penanganan bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari. Status ini berlaku mulai 29 Januari hingga 29 April 2026, sebagai langkah strategis untuk mempercepat peralihan dari masa tanggap darurat menuju pemulihan pascabencana.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh dalam rapat khusus Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar pada Kamis malam (29/1). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek penting, termasuk hasil kaji cepat yang dilakukan oleh Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

Selain itu, penetapan status transisi ini juga merujuk pada arahan pemerintah pusat melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026, yang memberikan dasar hukum serta dukungan administratif bagi Aceh dalam menetapkan status tersebut.

Baca Juga :  Penggunaan Dana Desa Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Peserta PKN II Angkatan XXIV LAN RI Aceh Dorong Reformasi Menyeluruh Tata Kelola

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa fase transisi ini menjadi momentum penting untuk memastikan penanganan darurat tetap berjalan, sembari mempersiapkan langkah-langkah pemulihan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) serta mengimbau seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melaksanakan sejumlah langkah prioritas.

Pertama, seluruh pihak diminta untuk terus melanjutkan upaya pertolongan serta koordinasi penanganan darurat bencana bersama unsur terkait. Pemerintah menegaskan bahwa meskipun memasuki masa transisi, pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak tetap menjadi fokus utama.

Baca Juga :  Plt Ketua DWP Aceh: Jaga Kekompakan dan Kepedukuan Sosial

Kedua, Pemerintah Aceh menekankan pentingnya menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, perempuan, serta para pengungsi yang masih berada di lokasi penampungan.

Ketiga, dalam mendukung kelancaran proses pemulihan, Pemerintah Aceh tetap memberlakukan kebijakan khusus selama masa transisi, seperti pengoperasian fungsional Jalan Tol Sibanceh pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum, serta pembebasan barcode pengisian BBM bersubsidi di SPBU. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat mobilisasi logistik dan mendukung persiapan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana.

Keempat, fase transisi ini juga dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), sehingga program pemulihan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Draft Rancangan Perubahan UUPA Disetujui DPRA, Plt Sekda Ajak Semua Pihak Bersinergi Agar Disahkan DPR RI Tahun Ini

Selanjutnya, Pemerintah Aceh mulai menyiapkan Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai dokumen utama dalam tahapan pemulihan.

Dokumen R3P ini dijadwalkan akan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026, sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Dengan ditetapkannya status transisi darurat ini, Pemerintah Aceh berharap proses pemulihan pascabencana dapat berlangsung lebih cepat, terencana, serta mampu mengembalikan kondisi masyarakat dan wilayah terdampak menuju kehidupan normal yang lebih baik.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Ranqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan

Berita

Ketua TP PKK Aceh Jemput Bola, Data Warga Miskin di Aceh Timur dan Aceh Utara

Nasional

Wakil Gubernur Aceh Temui Sekjen MUI, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang

Daerah

Wakil Gubernur Aceh Sambut Kedatangan Duta Besar Bahrain di Bandara SIM

Pemerintah Aceh

Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah

Pemerintah Aceh

Dana TKD dikembalikan, Pemerintah Aceh: Terima Kasih Presiden Prabowo

Nasional

Gubernur Aceh Bertemu Ketua MPR RI Bahas Pembangunan Aceh

Daerah

Jalur Lintas Aceh Timur – Langsa Pulih, Bantuan Logistik Tembus Pedalaman Aceh Timur via Sungai dan Udara