Home / Aceh Besar / Ekbis

Minggu, 26 Januari 2025 - 03:17 WIB

Rumah Potong Hewan di Lambaro Sediakan Layanan Lengkap dan Tertib

Redaksi

Petugas RPH melakukan proses pemotongan terhadap satu ekor sapi, di Gampong Lubok Batee, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (25/1/2025).

Petugas RPH melakukan proses pemotongan terhadap satu ekor sapi, di Gampong Lubok Batee, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (25/1/2025).

KOTA JANTHO – Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Aceh Besar yang berlokasi di Gampong Lubok Batee, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar yang resmi difungsikan kembali oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Kamis 9 Januari 2025 lalu, dipastikan mampu menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat akan tempat pemotongan hewan yang higienis dan teratur, sekaligus mengurangi praktik pemotongan liar di berbagai tempat.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar, Jakfar SP, melalui Kepala Bidang Peternakan, Uzir SPt MSi menyatakan, setiap pemotongan hewan di RPH ini wajib dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan ternak. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah adanya praktik perdagangan ternak hasil curian. “Dengan beroperasinya kembali RPH ini, kami ingin memastikan setiap ternak yang dipotong adalah ternak yang sah dan memiliki surat keterangan kepemilikan. Selain itu, pemotongan di RPH akan lebih higienis dan sesuai standar yang berlaku,” jelas Uzir, di Lambaro, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Oemar Diyan Cup VI
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Aceh Besar, Uzir SPt MSi.

Menurutnya, RPH tersebut memiliki kapasitas pemotongan 10 hingga 15 ekor sapi atau kerbau per hari. Selain itu, fasilitas tersebut juga menyediakan layanan pemakaian tempat pemotongan dengan tarif Rp60 ribu per ekor, pemeriksaan hewan Rp20 ribu, dan pemakaian kandang Rp10 ribu per ekor per hari. Adapun pemeriksaan untuk ternak kecil seperti kambing dan domba dikenakan biaya Rp3 ribu per ekor, sementara khusus pemotongan hewan ternak saat meugang dikenakan tarif Rp30 ribu per ekor. “Kami ingin masyarakat memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal. Dengan adanya RPH ini, diharapkan tidak ada lagi praktik pemotongan liar yang berpotensi mengganggu lingkungan dan kesehatan,” imbuh Uzir.
Masyarakat yang ingin menggunakan jasa RPH tersebut juga diimbau untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar proses pemotongan berjalan lancar dan sesuai prosedur guna meningkatkan kualitas pelayanan Pemkab Aceh Besar bagi masyarakat, khususnya di sektor peternakan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Muswil III DMI Aceh

Share :

Baca Juga

Ekbis

Berlakunya Tarif 32% Pada 1 Agustus 2025 Mendatang di Indonesia,Industri Padat Karya Terpukul Paling Keras

Aceh Besar

Di PTBI 2025, Aceh Besar Dorong Sinergi Kebijakan demi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Aceh Besar

Buka Lokakarya, Wakil Ketua TP-PKK Aceh Besar Akan Terus Mendorong Perempuan Sebagai Motor Penggerak Dimasyarakat

Berita

Bank Aceh dan Go-King Salurkan Bantuan Sembako untuk Anak Yatim di Dayah Nurul Huda

Aceh Besar

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Hadiri Launching Kampung Bebas Narkoba di Lam Rukam

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Antar Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Lamtadok

Aceh Besar

Perkuat sinergisitas, Dewas Perum Bulog laksanakan Audiensi dengan Pangdam IM

Aceh Besar

DLH Aceh Besar Berikan Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Pembinaan Bank Sampah di Batalion 117 Ksatria Yudha