Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh mulai mengambil langkah tegas dalam menata penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya mengurangi distraksi pembelajaran sekaligus mencegah kecanduan gadget yang dinilai kian mengganggu konsentrasi siswa dan guru di dalam kelas.
Penertiban penggunaan handphone (HP), tablet, dan perangkat elektronik sejenis di ruang kelas disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Aceh pada Jumat, 6 Februari 2026. Penyampaian tersebut dilakukan sembari menunggu edaran resmi yang akan dikirimkan ke seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh.
Dalam keterangannya, Murthalamuddin menegaskan bahwa larangan membawa gawai ke ruang kelas akan diberlakukan secara menyeluruh, khususnya bagi sekolah-sekolah yang selama ini belum memiliki aturan internal terkait penggunaan HP.
“Sebelum edaran resmi kami kirimkan ke sekolah, kami sampaikan terlebih dahulu melalui media ini bahwa akan diberlakukan larangan membawa HP, tablet, dan gawai lainnya ke dalam ruang kelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, siswa yang membawa HP ke sekolah tetap diperbolehkan, namun perangkat tersebut wajib dititipkan kepada guru Bimbingan Konseling (BK) atau guru piket dalam kondisi mati. HP baru bisa diambil kembali setelah seluruh aktivitas belajar selesai atau saat jam pulang sekolah.
Kebijakan ini, kata Murthalamuddin, bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif serta mengembalikan fokus siswa pada proses pembelajaran tatap muka di kelas.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Aceh tetap memberikan ruang fleksibilitas. Penggunaan HP di kelas masih dimungkinkan apabila benar-benar dibutuhkan untuk kepentingan pembelajaran pada mata pelajaran tertentu. Namun, penggunaan tersebut harus mendapat izin dari kepala sekolah dan hanya berlaku pada jam pelajaran yang bersangkutan.
“Guru mata pelajaran yang membutuhkan HP sebagai media pembelajaran harus meminta izin kepada kepala sekolah. Izin tersebut hanya berlaku saat mata pelajaran itu berlangsung, setelah selesai HP kembali dititipkan,” jelasnya.
Menariknya, aturan ini tidak hanya menyasar siswa. Guru juga diwajibkan untuk tidak menggunakan HP selama mengajar di kelas. Para pendidik diminta menyimpan HP mereka di kantor, laci, atau tempat aman lainnya sebelum memasuki ruang kelas.
Menurut Murthalamuddin, keteladanan guru sangat penting dalam membentuk budaya disiplin di sekolah. Dengan guru yang tidak sibuk dengan HP saat mengajar, diharapkan interaksi pembelajaran menjadi lebih efektif dan bermakna.
“Kebijakan ini tidak hanya mendisiplinkan siswa, tetapi juga guru. Fokus utama kita adalah kualitas proses belajar mengajar,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan ini berlaku untuk seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan Aceh tanpa pengecualian. Pihaknya juga akan melakukan supervisi dan pemantauan secara berkala guna memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
Dinas Pendidikan Aceh berharap, melalui kebijakan ini, lingkungan sekolah dapat kembali menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas distraksi digital, sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal.(**)
Editor: Redaksi









