Home / Banda Aceh

Senin, 16 Februari 2026 - 18:03 WIB

Seruan Bersama Forkopimda Banda Aceh Sambut Ramadhan 1447 H

Redaksi

Forkopimda Kota Banda Aceh mengeluarkan Seruan Bersama menyambut Ramadhan 1447 H sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menjaga kekhusyukan, ketertiban, dan nilai-nilai syariat Islam selama bulan suci.(16/2/2026)

Forkopimda Kota Banda Aceh mengeluarkan Seruan Bersama menyambut Ramadhan 1447 H sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menjaga kekhusyukan, ketertiban, dan nilai-nilai syariat Islam selama bulan suci.(16/2/2026)

Banda Aceh – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan Seruan Bersama sebagai pedoman bagi seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa secara khusyuk, tertib, dan penuh keberkahan.

Seruan yang dikeluarkan di Banda Aceh pada 17 Sya’ban 1447 H atau bertepatan dengan 5 Februari 2026 M tersebut menegaskan bahwa Ramadhan adalah bulan terbukanya pintu surga, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183 tentang kewajiban berpuasa bagi orang-orang beriman agar menjadi pribadi yang bertakwa.

Dalam seruan tersebut, Forkopimda mengajak seluruh kaum muslimin dan muslimat untuk melaksanakan ibadah puasa, sahur, berbuka, shalat berjamaah, tarawih, serta tadarus Al-Qur’an dengan penuh keikhlasan sesuai tuntunan syariat Islam. Masyarakat juga diimbau untuk memperbanyak zakat, infak, sedekah, serta menyantuni anak yatim dan fakir miskin sebagai wujud kepedulian sosial di bulan penuh rahmat ini.

Baca Juga :  Buka RAKERDA I DPD IWAPI, Plt Sekda: Perempuan Bisa Jadi Tulang Punggung Ekonomi Aceh

Selain itu, masyarakat dilarang memperjualbelikan maupun membakar petasan, mercon, dan kembang api yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah serta ketertiban umum selama Ramadhan.

Kepada aparatur negara, seruan ini menekankan pentingnya menjalankan tugas berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Aparatur juga diminta menjadi teladan dalam menjaga etika, kehormatan korps, serta menegakkan aturan syariat Islam secara humanis dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan pengelola tempat ibadah lainnya diminta memastikan fasilitas ibadah dalam kondisi bersih, sehat, dan nyaman. Pelaksanaan shalat dan kegiatan keagamaan juga diharapkan berjalan tertib sesuai syariat serta tetap menjaga keharmonisan umat.

Baca Juga :  Forkopimda Banda Aceh Serukan Larangan Perayaan Tahun Baru 2026

Forkopimda juga memberikan imbauan khusus kepada para pelaku usaha, seperti rumah makan, kafe, mal, supermarket, salon, hotel, dan tempat hiburan. Pelaku usaha diminta tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka mulai waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Seluruh jenis usaha dan jasa juga diatur untuk tutup sementara saat pelaksanaan shalat Isya hingga selesai shalat Tarawih dan dapat kembali beroperasi setelah pukul 21.30 WIB.

Kegiatan usaha diharapkan tetap menghormati nilai-nilai syariat Islam, tradisi, dan kearifan lokal. Aktivitas yang bersifat hiburan hingar-bingar atau musik keras yang dapat mengganggu kesucian Ramadhan juga tidak diperkenankan.

Media cetak dan elektronik turut diajak berperan aktif menyebarkan informasi yang menyejukkan dan memotivasi masyarakat dalam menyemarakkan syiar Ramadhan. Media juga diingatkan untuk tidak membuat maupun menyebarkan informasi hoaks yang dapat meresahkan publik.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Akan Menyalurkan Bantuan Banjir ke Nagan Raya dan Gayo Lues

Bagi masyarakat non-muslim, seruan ini mengajak untuk saling menghormati pelaksanaan ibadah puasa demi menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kota Banda Aceh. Khusus bagi Warga Negara Asing (WNA), diimbau untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan.

Seruan Bersama ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota dan Forkopimda Banda Aceh dalam menjaga suasana Ramadhan yang aman, tertib, religius, dan penuh kedamaian. Diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan imbauan tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab demi terwujudnya Ramadhan yang membawa keberkahan bagi Kota Banda Aceh.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Genjot Kualitas Data ASN, IKD Tembus 95,31

Banda Aceh

Satpol PP dan WH Aceh Tertibkan Gepeng di Sejumlah Wilayah Banda Aceh

Banda Aceh

SDN 50 dan SMPN 10 Banda Aceh Juara Umum Nasional OSKANTARA 2026

Banda Aceh

Forkopimda Banda Aceh Serukan Larangan Perayaan Tahun Baru 2026

Banda Aceh

PT Surveyor Indonesia Buka Kantor Cabang Aceh, Gelar Doa Bersama dan Salurkan Bantuan Pascabencana

Banda Aceh

Rombongan PKB Aceh Timur Kecelakaan di Tol Sibanceh, Satu Meninggal Dunia

Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Bener Meriah

Banda Aceh

Anak-anak Kembali Marak Berjualan dan Mengemis di Lampu Merah Banda Aceh