Tapak Tuan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dengan mengamankan seorang pria berinisial TZ (43), yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis malam, 19 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Tapaktuan. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian, khususnya yang marak dilakukan secara daring.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian online yang diduga dilakukan oleh seseorang di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Sat Reskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara intensif.
Setelah memastikan identitas serta aktivitas pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penindakan. Saat diamankan, TZ diketahui sedang melakukan akses ke salah satu situs perjudian online menggunakan telepon genggam miliknya.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, akun judi online dengan username “Tuantapa” yang memiliki saldo sebesar Rp373.000, serta satu rekening dari Bank Syariah Indonesia yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi dalam aktivitas perjudian tersebut.
Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, Sabtu (21/2/2026), menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini membuat praktik perjudian semakin mudah diakses, sehingga diperlukan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun online. Jika mengetahui adanya praktik perjudian, segera laporkan kepada pihak kepolisian demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas perjudian online tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik perjudian online masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Polda Aceh, terutama dalam menjaga ketertiban serta nilai-nilai syariat yang berlaku di Aceh.(**)
Editor: Dahlan









