Home / Polri

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:55 WIB

Polda Aceh Ungkap 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Pelaku Ditangkap

Redaksi

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menunjukkan barang bukti sabu seberat 51,79 gram beserta sejumlah barang bukti lain hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.(22/2/2026)

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menunjukkan barang bukti sabu seberat 51,79 gram beserta sejumlah barang bukti lain hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.(22/2/2026)

Banda Aceh – Polda Aceh mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Kabupaten Bireuen. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya di Banda Aceh, Minggu (22/2/2026), menyampaikan bahwa petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40), keduanya warga Kecamatan Peusangan yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca Juga :  Atlet Taekwondo Bhayangkara Presisi Bertarung di Setda Aceh Championship 2025

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 01.00 WIB menemukan seorang pria berinisial L dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat hendak diamankan, L sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas. Namun, petugas berhasil menghindar dan mengamankan pelaku tanpa korban.

Dari tangan L, polisi menemukan satu paket kecil sabu. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah di Desa Paya Cut.

Baca Juga :  Polda Aceh Kembali Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 46 paket kecil serta lima paket sedang sabu yang disimpan dalam tas kecil hitam putih. Di rumah itu, petugas juga mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah.

Selain sabu dengan total berat 51,79 gram, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam, satu tas kecil, serta satu benda menyerupai senjata api rakitan.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Besar Serahkan Medali Cabor Atletik Porkab 2025

Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang kini masih dalam penyelidikan.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Polisi Awasi SPBU untuk Antisipasi Antrean Panjang dan Penimbunan BBM Pasca Bencana

Polri

Aliansi Rakyat Aceh Bela Palestina Gelar Aksi Damai di Simpang Lima

Hukrim

Motor Curian dari Banda Aceh Dijual Ke Pidie dan Pijay, Pelaku Pun di Ringkus PolisiĀ 

Polri

Ditbinmas Polda Aceh Laksanakan Program Saweu Sikula di Pidie dan Pidie Jaya

Polri

Wakapolri Perintahkan Jajaran Kawal APBN 2026 agar Bantuan Tepat Sasaran, Polri Prihatin Tragedi NTT

Polri

Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Polri

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Perampasan Senjata Api di Tembagapura

Polri

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berakar pada Kearifan Lokal