Home / Polri

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:07 WIB

Bripda MS Dipecat, Polda Maluku Tegaskan Komitmen Penegakan Etik Tanpa Toleransi

Redaksi

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan keterangan pers terkait putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum anggota Polri di Mapolda Maluku, Ambon.(24/2/2026).

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan keterangan pers terkait putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum anggota Polri di Mapolda Maluku, Ambon.(24/2/2026).

Ambon – Komitmen tegas penegakan disiplin dan kode etik kembali ditunjukkan oleh jajaran Polda Maluku. Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung maraton, seorang oknum anggota berpangkat Bripda berinisial MS resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan profesi kepolisian.

Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Kapolda dalam konferensi pers di Ambon usai pelaksanaan sidang etik yang digelar di ruang Bidpropam Polda Maluku.

Menurut Dadang, proses penanganan kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menekankan agar seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel.

“Kapolri memberikan atensi penuh agar proses ini berjalan tegas dan tuntas serta mampu memberikan rasa keadilan, khususnya kepada keluarga korban. Ini menjadi komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran di tubuh Polri,” ujar Dadang.

Baca Juga :  AKP Donna Briadi Resmi Jabat Kasatreskrim Polresta Banda Aceh 

Sidang Maraton Lebih dari 13 Jam

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) dan berakhir pada Selasa dini hari (24/2/2026). Proses persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT.

Lamanya durasi sidang menunjukkan keseriusan majelis dalam mengurai fakta-fakta serta memastikan seluruh unsur pelanggaran dipertimbangkan secara objektif.

Sebagai bentuk transparansi, pengawasan tidak hanya dilakukan internal kepolisian, tetapi juga melibatkan unsur eksternal. Pengawasan internal diperkuat dengan kehadiran tim dari Divisi Propam Polri serta Itwasum Polri.

Sementara itu, unsur eksternal turut menghadirkan perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bersama sejumlah lembaga pengawasan lainnya di Provinsi Maluku.

Baca Juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Langkah ini dilakukan guna memastikan objektivitas putusan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum internal Polri.

Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Bripda MS terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri.

Majelis Komisi Kode Etik Polri menyatakan tindakan yang dilakukan pelanggar termasuk kategori perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi.

Selain dijatuhi sanksi utama berupa PTDH, pelanggar juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama empat hari, terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil sidang, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” jelas Rositah.

Baca Juga :  Kapolri Cicipi Makanan di Dapur Umum, Pastikan Makanan untuk Pengungsi Bergizi

Meski demikian, terhadap putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding.

Komitmen Jaga Profesionalitas dan Kepercayaan Publik

Kapolda Maluku menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memperkuat reformasi internal serta meningkatkan profesionalitas anggota.

Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terlebih yang berdampak pada kepercayaan masyarakat, akan ditindak tanpa pandang bulu.

“Ini adalah komitmen kami bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran. Penegakan kode etik menjadi fondasi utama dalam menjaga marwah institusi,” tegas Dadang.

Langkah tegas tersebut juga diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi integritas, disiplin, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Polri

Ipda H. Khafrawi Ingatkan Masyarakat tentang Bahaya Laten Terorisme

Aceh

Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Hukrim

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target: 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Polri

Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center, Perkuat Sistem Meritokrasi 2026

Olahraga

Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga

Polri

Haikal Hanyut di Sungai Kuala Simpang, Diselamatkan Taruna Akpol Peserta Latsitardanus

Polri

Polisi Gencarkan Patroli di Lokasi Wisata untuk Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Peristiwa

Polda Aceh Kerahkan Personel untuk Bantu Korban Banjir, Imbau Warga Tetap Waspada