Home / Pemko Banda Aceh

Kamis, 9 April 2026 - 22:18 WIB

Wali Kota Banda Aceh Terapkan WFO-WFH, Layanan Publik Tetap Optimal

REDAKSI

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memberikan arahan tentang skema kerja fleksibel WFO–WFH saat memimpin apel gabungan, di Balai Kota Banda Aceh, Senin (6/4/2026).

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memberikan arahan tentang skema kerja fleksibel WFO–WFH saat memimpin apel gabungan, di Balai Kota Banda Aceh, Senin (6/4/2026).

Banda Aceh – Dalam rangka transformasi budaya kerja ASN di Lingkungan Pemko, Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451 Tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dengan Sistem Kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang ditetapkan pada 6 April 2026.

Hal ini guna mendukung dan memastikan implementasi kebijakandari pemerintah pusat yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 Tanggal 30 Maret 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tanggal 31 Maret 2026.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Antar Langsung Bantuan Kemanusiaan ke Bireuen

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menekankan bahwa skema kerja fleksibel WFO–WFH harus dijalankan dengan akuntabilitas dan hasil yang terukur.

“Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” ucapnya saat memimpin apel gabungan, Senin (6/4/2026).

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Emila Sovayana mengatakan bahwa WFH bukan pengurangan beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Sambut 74 Mahasiswa PPL UMSU di Balai Kota

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi OPD untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif dan berbasis digital,” kata Emila, Kamis (9/4/2026).

Surat edaran tersebut mengatur empat hari WFO pada Senin–Kamis dan satu hari WFH pada Jumat. Jabatan strategis serta unit layanan publik seperti kebencanaan, kesehatan, administrasi kependudukan dan layanan publik lainnya tetap WFO penuh untuk menjamin layanan masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Tinjau Proyek Banda Aceh Academy, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Selain penyesuaian tugas kedinasan, efisiensi anggaran turut menjadi fokus. Kepala OPD diminta untuk melakukan efisiensi melalui langkah-langkah seperti pembatasan perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, penggunaan listrik yang lebih bijak, mendorong pemanfaatan teknologi digital dan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Setiap kepala OPD wajib melaporkan hasil evaluasi atas efektivitas pelaksanaan surat edaran tersebut kepada Wali Kota Banda Aceh sebagai bahan penyesuaian kebijakan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Beutong Ateuh Benggalang

Pemko Banda Aceh

Viral Kekerasan Anak di Daycare, Pemko Banda Aceh: Tutup Daycare Ilegal, Tak Ada Toleransi

Pemko Banda Aceh

Sekda Banda Aceh Lepas 114 Jemaah Haji Kloter 12, Pesan Jaga Kesehatan

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Ikuti Deklarasi Techpreneur DEAL 2026, Komit Bangun Ekosistem Startup Lokal

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Banda Aceh Bagikan Daging Meugang untuk Penyandang Disabilitas

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Ie Masen

Berita

Raih Paritrana Award Terbaik se-Aceh, Wujud Komitmen Illiza Lindungi Pekerja Rentan

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Serahkan RKUA-PPAS APBK-P Banda Aceh 2025 ke Dewan