Home / Berita

Sabtu, 12 September 2026 - 12:27 WIB

Kemenhut Lakukan Verifikasi Teknis Usulan Hutan Adat Kampong Singgersing Subulussalam

REDAKSI

Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi teknis (Vertek) usulan Hutan Adat Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam pada 10-12 September 2026.

Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi teknis (Vertek) usulan Hutan Adat Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam pada 10-12 September 2026.

SUBULUSSALAM — Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi teknis (Vertek) terhadap usulan Hutan Adat Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Verifikasi ini berlangsung pada 10–12 September 2026 dengan melibatkan Tim Terpadu yang beranggotakan 36 orang, termasuk unsur akademisi.

Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Asrul Assani, menyatakan dukungannya terhadap percepatan proses penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing. Menurutnya, pemerintah daerah siap mendukung berbagai kebutuhan selama proses Vertek, termasuk penyediaan data dan pengecekan subjek maupun objek di lapangan. Kawasan yang diusulkan juga memiliki arti penting bagi masyarakat, terutama untuk menjaga sumber air dan keberlanjutan lingkungan.

“Pemerintah Kota Subulussalam sangat mendukung proses ini. Kami berharap dapat segera dilanjutkan karena secara umum sudah clear and clean. Kawasan ini juga merupakan sumber air yang perlu kita selamatkan,” kata Asrul, Sabtu, 12 September 2026.

Mewakili Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Agung Pambudi, menjelaskan bahwa Vertek bukan dilakukan karena ketidakpercayaan terhadap data yang telah diajukan masyarakat, melainkan sebagai tahapan untuk memastikan kembali kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga :  Wabup Syukri Tegaskan Semua Masyarakat Aceh Besar Berhak Mendapat Pelayanan tanpa Diskriminasi

“Verifikasi lapangan bukan berarti kita tidak percaya. Kita ingin memastikan kembali kebenaran data, subjek, objek, batas, dan kondisi kawasan yang diusulkan,” ujarnya.

Agung menambahkan bahwa penetapan hutan adat memiliki posisi strategis dalam kebijakan nasional, dengan target 1,4 juta hektare hutan adat pada periode 2025–2029. Karena itu, usulan dari Subulussalam yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat menambah luasan sekaligus memperkuat penciri hutan adat di daerah tersebut.

Sementara itu, akademisi Universitas Syiah Kuala, Prof. Teuku Muttaqin Mansur, memaparkan mengenai sistem pemerintahan, kelembagaan adat, dan pembagian ruang tenurial di Aceh. Menurut Prof. Muttaqin, memahami Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh harus dimulai dengan memahami kekhususan Aceh dalam sistem pemerintahan Indonesia yang memiliki dua status sekaligus, yakni daerah istimewa dan daerah khusus.

Prof. Muttaqin menegaskan bahwa terdapat tiga subjek Masyarakat Hukum Adat di Aceh, yaitu Mukim, Gampong, dan Laot. Ketiganya mempunyai karakteristik kelembagaan, wilayah, ruang tenurial, dan akar sejarah masing-masing.

“Mukim, Gampong, dan Laot merupakan subjek MHA di Aceh. Masing-masing memiliki karakteristik sesuai dengan wilayah dan akar sejarahnya. Karena itu, identifikasi MHA harus melihat secara utuh hubungan antara masyarakat, kelembagaan adat, sejarah, dan ruang hidupnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Musnahkan Ladang Ganja, Pangdam Iskandar Muda Tegaskan Komitmen Kodam IM berantas Narkoba. 

Pemahaman tersebut dinilai penting dalam Vertek untuk melihat secara tepat posisi Kampong Singgersing, hubungannya dengan Kemukiman Batu-Batu, serta sejarah penguasaan dan pemanfaatan ruang oleh masyarakat.

Di sisi lain, antropolog Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus Tenaga Ahli Tim Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat, Irfan Simatupang, mengatakan bahwa subjek MHA bersifat dinamis. Karena itu, proses verifikasi tidak cukup hanya melihat dokumen administratif, tetapi perlu menggali berbagai unsur yang menunjukkan eksistensi dan keberlanjutan masyarakat hukum adat.

“Dalam melihat eksistensi MHA, kita perlu menggali ide atau pengetahuan, aktivitas masyarakat, serta artefak. Sejarah dan hubungan masyarakat dengan wilayahnya juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut,” jelas Irfan.

Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar MHA dipahami sebagai komunitas yang mempunyai sejarah, pengetahuan, praktik sosial, kelembagaan, dan hubungan turun-temurun dengan ruang hidupnya.

Ketua Tim Terpadu dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Soeryo Adiwibowo, menyatakan bahwa batas kawasan yang diusulkan dengan wilayah maupun kelompok yang berdekatan, termasuk berbagai kesepakatan yang telah dicapai melalui musyawarah, selanjutnya perlu dipastikan secara faktual melalui pengecekan bersama di lapangan.

Baca Juga :  Tahun 2025 Dinas Pangan Aceh Besar Akan Laksanakan Berbagai Program Prioritas

“Alhamdulillah, kesepakatan sudah dilakukan. Secara prinsip telah disepakati. Besok kita ke lapangan bersama-sama untuk memastikan kondisi faktualnya,” ujar Soeryo.

Senada dengan hal tersebut, Imam Mukim Batu-Batu, Saidiman Sambo, menjelaskan bahwa berbagai persoalan yang berkaitan dengan batas telah dibicarakan dengan para pihak dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Subulussalam, dan seluruh pihak yang telah membantu. Hutan adat ini merupakan keinginan bersama. Proses yang kami lakukan tetap mengedepankan musyawarah dan mufakat serta tidak mengabaikan pihak-pihak yang berbatasan,” ujarnya.

Rangkaian Vertek pada 10–12 September 2026 ini dilanjutkan dengan pengecekan lapangan untuk memastikan subjek MHA, objek hutan adat, batas kawasan, serta berbagai bukti hubungan masyarakat dengan wilayah yang diusulkan. Hasil Vertek diharapkan memperkuat dasar bagi proses selanjutnya menuju penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing, Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.***

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Polres Aceh Timur Paparkan Capaian Kinerja

Berita

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi di KPK

Berita

Aktivitas Masyarakat di Pelabuhan Ulee Lheue dan Museum Tsunami Padat, Kamtibmas Kondusif

Berita

Tangis Marlina Melepas Kepergian Juru Mudi Pribadi

Berita

Pantai Lampuuk Jadi Magnet Wisata Aceh Besar

Berita

Ketua IJTI Aceh Apresiasi Polri atas Komitmen dan Dukungannya dalam Menjaga Kemerdekaan Pers

Berita

Penerangan Kodam IM Gelar Syukuran HUT Ke-74 Penerangan TNI AD

Berita

Ulama dan Tokoh Politik Aceh Lepas Keberangkatan Wagub Fadhlullah ke Tanah Suci