LHOKSEUMAWE — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap sejumlah perlengkapan dagangan milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di atas trotoar serta badan jalan kawasan Jalan Pase, Kecamatan Banda Sakti, pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 unit perlengkapan pedagang, yang meliputi rak jualan, kursi, hingga kontainer.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan bertujuan untuk melarang para pedagang mencari nafkah, melainkan untuk memastikan aktivitas perdagangan tidak mengabaikan ketertiban ruang publik.
“Kita tidak melarang mereka berjualan, tetapi harus tertib. Tidak boleh meninggalkan barang dagangan di lokasi setelah selesai berjualan,” kata Ashabul Jamil.
Ia menjelaskan bahwa para pedagang sebenarnya diperbolehkan menggelar dagangannya di kawasan tersebut setiap hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB. Kendati demikian, seluruh perlengkapan wajib dibawa pulang setelah jam operasional selesai dan tidak dibiarkan tertinggal di lokasi.
Menurut Ashabul, petugas masih kerap mendapati pedagang yang meninggalkan rak, kursi, serta berbagai perlengkapan dagangan lainnya di atas trotoar. Kondisi semacam itu dinilai berdampak buruk terhadap kebersihan dan estetika penataan kota.
“Kalau barang-barang itu ditinggalkan, kawasan terlihat kumuh, apalagi mereka berjualan di atas trotoar dan di depan terminal. Karena itu kita lakukan penertiban untuk menjaga kebersihan dan penataan kota,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ashabul menyebutkan bahwa pihak berwenang telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pedagang sebelum tindakan tegas ini diambil. Sayangnya, imbauan tersebut masih diabaikan oleh sebagian pedagang.
Seluruh barang yang telah diamankan oleh petugas tetap dapat diambil kembali oleh masing-masing pemilik. Namun, para pemilik diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Ia kembali menegaskan bahwa penertiban ini esensial guna menjamin kegiatan ekonomi kerakyatan tetap berjalan selaras dengan fungsi fasilitas umum dan ruang publik.
Selain menyasar Jalan Pase, Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe berencana menggelar operasi penertiban serupa di beberapa titik lainnya, seperti kawasan Jalan Pasar Inpres dan Jalan Darussalam.
Berdasarkan keterangan Ashabul, para pedagang di lokasi-lokasi tersebut juga telah diberikan surat peringatan sebelumnya. Apabila masih ditemukan perlengkapan dagangan yang sengaja ditinggalkan di ruang publik, petugas memastikan akan langsung menindaknya.
“Kita tetap melakukan pengawasan. Bagi yang masih meninggalkan barang dagangannya, silakan segera dipindahkan karena tetap akan kita tindak,” tutupnya.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









