JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengusulkan agar persentase kenaikan upah minimum untuk tahun 2027 tidak diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini dinilai penting guna mencegah semakin meleburnya atau melebarnya disparitas upah antarwilayah.
Presiden KSPN, Ristadi, menegaskan bahwa penetapan upah minimum 2027 harus mempertimbangkan kondisi spesifik di masing-masing daerah. Oleh karena itu, persentase kenaikannya tidak perlu disamakan secara nasional.
“Secara prinsip kami mau kenaikan upah persentasenya tidak disamakan di seluruh Indonesia,” ujar Ristadi, Selasa (13/10/2026).
Ristadi menjelaskan, KSPN telah menyiapkan simulasi usulan kenaikan upah minimum yang terbagi ke dalam beberapa kategori. Pendekatan berbasis kategori ini diharapkan dapat menyesuaikan besaran kenaikan upah dengan kondisi riil di tiap wilayah sekaligus menahan laju ketimpangan pengupahan.
“Ini agar laju ketimbangan upah antar daerah bisa ditahan, jangan sampai tahun-tahun berikutnya semakin memperlebar kesenjangan upah antar daerah,” tegasnya.
Penggunaan Formula dan Aturan Turunan
Mengenai formula perhitungan, Ristadi menyampaikan bahwa KSPN pada dasarnya dapat menerima baik formula lama maupun formula baru yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Formula tersebut umumnya memperhitungkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu, serta menambahkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada formula baru.
Meski demikian, pembahasan teknis mengenai penetapan upah minimum 2027 hingga kini belum mengalami perkembangan signifikan. Pihaknya masih menantikan penerbitan aturan turunan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang memuat formula pengupahan resmi. Meski drafnya belum diterbitkan, aturan tersebut diperkirakan akan rampung dalam waktu dekat.
KSPN berharap penetapan akhir upah minimum 2027 kelak tidak semata-mata berpatokan pada kalkulasi formula, melainkan juga secara aktif memperhatikan dan menekan disparitas upah antardaerah.
Tanggapan Pihak Pengusaha
Secara terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyatakan bahwa belum ada pembahasan khusus dari kalangan dunia usaha terkait pengupahan tahun 2027.
Bob menyebutkan bahwa pelaku usaha saat ini masih menunggu draf resmi dari Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan.
“Belum ada pembahasan, UU-nya (perlindungan ketenagakerjaan) juga belum tahu kita,” pungkas Bob singkat.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









