Home / Nasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Kemenkum Aceh Perkuat Sinergi Posbankum Desa dan Peradilan Adat

REDAKSI

Kanwil Kemenkum Aceh memperkuat sinergi antara Pos Bantuan Hukum Desa dengan peradilan adat untuk mendekatkan akses layanan hukum.

Kanwil Kemenkum Aceh memperkuat sinergi antara Pos Bantuan Hukum Desa dengan peradilan adat untuk mendekatkan akses layanan hukum.

BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memperkuat sinergi antara pos bantuan hukum (posbankum) desa dan peradilan adat. Langkah ini dilakukan guna mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman menyatakan bahwa keberadaan posbankum desa hadir bukan untuk menggantikan peran peradilan adat yang telah mengakar di masyarakat Aceh, melainkan guna memperluas pelayanan bantuan hukum di kawasan pedesaan.

“Kami terus memperkuat sinergi posbankum desa dengan berbagai pihak guna memperluas akses layanan hukum masyarakat sekaligus memperkuat peradilan adat gampong yang merupakan kearifan lokal,” ujar Meurah Budiman di Banda Aceh, Kamis.

Baca Juga :  Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza, Setoran Fantastis Rp16,9 Triliun Jadi Sorotan

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi serta sosialisasi pos pelayanan bantuan hukum desa. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran penegak hukum dan instansi terkait, seperti:

  •  Unsur Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe Aceh
  •  Majelis Adat Aceh (MAA)
  •  Pengadilan Tinggi Banda Aceh
  •  Mahkamah Syar’iyah Aceh
  •  Kejaksaan Tinggi Aceh
  •  Kepolisian Daerah (Polda) Aceh
  •  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong
  •  Biro Hukum Sekretariat Aceh, dan instansi terkait lainnya.
Baca Juga :  DPR Minta Pemerintah Hati-hati Cabut Kewarganegaraan Bripda Rio

Melalui kolaborasi lintas instansi tersebut, Meurah Budiman berharap adanya penguatan layanan yang mencakup informasi, konsultasi, advokasi, mediasi, hingga rujukan hukum. Selain itu, komitmen bersama juga ditekankan untuk mengoptimalkan digitalisasi aplikasi posbankum desa serta meningkatkan kapasitas paralegal desa.

“Penguatan sinergi antara posbankum desa dan peradilan adat gampong merupakan langkah strategis agar masyarakat bisa memperoleh kepastian dan layanan hukum secara cepat, tepat, damai, dan tetap selaras dengan kearifan lokal Aceh,” tambahnya.

Capaian dan Data Posbankum Desa di Aceh

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat memaparkan data operasional posbankum di wilayah Aceh.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Negosiasi Ekonomi Harus Untungkan Indonesia

Posbankum Desa Aktif: 378 unit di seluruh Provinsi Aceh

Total Laporan Layanan: 737 laporan

Layanan Mediasi Adat: 363 laporan diselesaikan melalui peradilan adat gampong

Meski demikian, M Ardiningrat Hidayat mengungkapkan bahwa angka-angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas penyelesaian sengketa di lapangan.

“Masih banyak penyelesaian sengketa di tingkat peradilan adat yang belum terdokumentasi dan terdata ke dalam aplikasi sistem pelaporan posbankum desa,” jelas M Ardiningrat Hidayat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Irma NasDem Sebut SPPG Polri Tak Ada yang Berkasus karena Sesuai Standar

Nasional

Prabowo Teteskan Air Mata Saksikan Ijab Kabul Sesprinya

Berita

Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari Ini, Setiap Dapur Dikawal Ahli Gizi dan Akuntan

Nasional

IUPK Freeport Diperpanjang hingga 2061, Investasi dan Penerimaan Negara Diproyeksi Meningkat

Nasional

Silaturahmi IKAFENSY: Membangun Kebersamaan Alumni FEB USK

Hukum

KOMITMEN TEGAKKAN HUKUM, POLDA ACEH TERBITKAN DPO TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL SETELAH PROSES HUKUM BERJALAN TRANSPARAN

Nasional

Prabowo Tegas: MBG Bukan Pemborosan, Hasil Efisiensi untuk Selamatkan Generasi

Nasional

Illiza-Afdhal Hadiri Welcome Dinner Rakernas XI JKPI di Yogyakarta