BANDA ACEH – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh mengintensifkan pengawasan peredaran obat di hypermarket, swalayan, dan minimarket untuk memastikan produk yang dijual memenuhi ketentuan serta aman bagi masyarakat.
Pengawasan yang dilakukan pada Selasa (20/10/2026) itu menyasar fasilitas usaha yang mengelola obat bebas dan obat bebas terbatas, baik yang menjadi bagian dari jaringan usaha maupun yang beroperasi secara mandiri.
Pemeriksaan meliputi legalitas dan perizinan tempat usaha, sumber pengadaan obat, kondisi penyimpanan, tata cara penyerahan obat kepada konsumen, hingga kompetensi personel yang menangani produk tersebut.
Aspek penyimpanan menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Petugas memeriksa kesesuaian suhu tempat penyimpanan serta penempatan obat agar tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.
Selain itu, pengawas menelusuri sumber pengadaan untuk memastikan obat berasal dari jalur yang sesuai ketentuan. Kelengkapan prosedur operasional dan tata cara penyerahan obat kepada konsumen juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi risiko peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan, sekaligus memastikan pelaku usaha menjalankan pengelolaan obat sesuai standar yang berlaku.
Melalui pengawasan bersama ini, Dinkes Kota Banda Aceh dan BBPOM berupaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam mengelola obat serta melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak sesuai persyaratan.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









